Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Andre Rosiade Jebak PSK untuk Dompleng Nama

Tri/J-2
11/2/2020 08:05
Andre Rosiade Jebak PSK untuk Dompleng Nama
Andre Rosiade(Medcom.id)

JARINGAN Aktivis (Jarak) Indonesia mela-porkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, ke Bareskim Polri, kemarin. Andre dilaporkan terkait kasus penjebakan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Padang, Sumatra Barat.

“Kami merasa ada ketidakadilan. Ada pemanfaatan untuk mendompleng nama. Kita datang ke Bareskrim bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini,” kata anggota Jarak Indonesia Donny Manurung saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, kemarin.

Donny menilai ada unsur politis dalam usaha Andre menjebak NN. “Jangan sampai Polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama. Jangan sampai Polri dimanfaatkan oleh Andre ini, apalagi yang menyiapkan semua Andre. Yang memanggil wartawan Andre juga. Yang menyewa Andre. Terus yang memberi tahu ke polisi juga Andre. Terus, Polri tugasnya apa dong?” tandas Donny.

Penggerebekan untuk membongkar prostitusi, imbuh Donny, merupakan ranah kepolisian. “NN dalam kasus ini adalah korban. Adanya pelacur karena buruknya politik kita sehingga mengakibatkan ekonomi kita rusak dan tidak adanya lapangan pekerjaan. Dia jadi PSK bukan karena keinginan dia, tapi tuntutan kehidupan,” ujar Donny.

Ia mendorong agar pihak polisi juga menangkap Bimo yang diduga merupakan orang suruhan Andre. Bimo-lah yang memesan NN via aplikasi MiChat. Bila menyangkut prostitusi, lanjut Donny, yang ditangkap selain PSK dan muncikarinya ialah pengguna jasa PSK itu sendiri.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, tidak mempersoalkan tindakan Andre. Pasalnya, Argo menyamakan penjebakan NN dengan pencuri. “Semua orang, masyarakat, seandainya menemukan suatu tindak pidana, misalnya, ada copet atau pencuri, boleh enggak menangkap? Boleh!” tegas Argo. (Tri/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya