Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menjalankan sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan.
Ninik mengatakan Kemendagri tidak segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Padahal rekomendasi dikeluarkan pada 2009, Ombudsman selalu mengingatkan Kemendagri untuk segera menindaklanjutinya.
"Kami memandang ketidakpatuhan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman. Ini yang perlu segera ditindaklanjuti," ungkap Ninik di kantor Kemendagri, Selasa (28/1).
Ninik mengungkapkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Kemendagri meliputi kinerja pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Ombudsman Merasa Diabaikan
"Lembaga di tingkat pusat yang punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan rekomendasi adalah Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan terlapor," jelasnya.
Sekretaris Jendral Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pihaknya sudah bertemu anggota Ombudsman RI. Menurutnya, kepatuhan yang disampaikan Ombudsman adalah Kemendagri dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi, kabupaten dan kota.
"Jadi bukan Kemendagri sebagai lembaga kementerian. Namun pada kaitannya dengan fungsi tugas di kabupaten/kota. Di mana temuan atau rekomendasi tidak pula dikeluarkan perwakilan Polri di tingkat provinsi. Namun diterbitkan pusat yang mana ini juga perlu dukungan Kemendagri sebagaimana pasal 351," papar Hadi.
Kemendagri dan Ombudsman, lanjut dia, telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan sejumlah temuan yang terjadi di pemerintahan daerah.
"Memang Kemendagri dan Ombudsman ini sudah MoU. Tetapi SPK-nya belum dibuat. Sehingga, kriteria yang dimaksud perlu ditindaklanjuti. Inilah yang segera kita selesaikan, agar terbangun persepsi bersama," pungkasnya.(OL-11)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved