Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menjalankan sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan.
Ninik mengatakan Kemendagri tidak segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Padahal rekomendasi dikeluarkan pada 2009, Ombudsman selalu mengingatkan Kemendagri untuk segera menindaklanjutinya.
"Kami memandang ketidakpatuhan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman. Ini yang perlu segera ditindaklanjuti," ungkap Ninik di kantor Kemendagri, Selasa (28/1).
Ninik mengungkapkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Kemendagri meliputi kinerja pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Baca juga: Ombudsman Merasa Diabaikan
"Lembaga di tingkat pusat yang punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan rekomendasi adalah Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan terlapor," jelasnya.
Sekretaris Jendral Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pihaknya sudah bertemu anggota Ombudsman RI. Menurutnya, kepatuhan yang disampaikan Ombudsman adalah Kemendagri dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di provinsi, kabupaten dan kota.
"Jadi bukan Kemendagri sebagai lembaga kementerian. Namun pada kaitannya dengan fungsi tugas di kabupaten/kota. Di mana temuan atau rekomendasi tidak pula dikeluarkan perwakilan Polri di tingkat provinsi. Namun diterbitkan pusat yang mana ini juga perlu dukungan Kemendagri sebagaimana pasal 351," papar Hadi.
Kemendagri dan Ombudsman, lanjut dia, telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan sejumlah temuan yang terjadi di pemerintahan daerah.
"Memang Kemendagri dan Ombudsman ini sudah MoU. Tetapi SPK-nya belum dibuat. Sehingga, kriteria yang dimaksud perlu ditindaklanjuti. Inilah yang segera kita selesaikan, agar terbangun persepsi bersama," pungkasnya.(OL-11)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved