Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan Komisi II DPR belum membahas revisi UU Pemilu termasuk didalamnya membahas usulan kenaikan ambang batas parlemen. Menurutnya, Komisi II masih menunggu pembentukan panitia kerja (panja) penyusunan rancangan UU tersebut. Pihaknya juga bakal mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kemendagri.
"Secara formal, kami di Komisi II belum ada pembahasan, karena itu akan dilakukan setelah panja penyusunan UU Pemilu terbentuk. Dalam waktu dekat, kami akan raker dengan Mendagri yang salah satunya akan melanjutkan pembahasan terkait itu," terangnya, Senin (20/1).
Baca juga: Jaksa Agung Siap Tuntaskan Kasus Semanggi
Meski demikian, Doli mengaku, sudah menangkap keinginan dari beberapa pihak yang menginginkan kenaikan ambang batas parlemen dari semula 4%. "Soal parliamentary threshold (PT), saya menangkap pesan dari beberapa partai politik untuk dinaikkan. Bahkan, PDIP secara resmi telah menetapkan akan menaikkan PT sebesar 5% sebagai salah satu keputusan di Rakernasnya," tambahnya.
Doli juga mengungkapkan Partai Golkar tengah menyusun konsep revisi UU Pemilu, termasuk perubahan ambang batas parlemen menjadi 7,5%. "Kami di Golkar juga sedang menyusun konsep revisi UU Pemilu yang didalamnya akan menaikkan PT sebesar 7,5%," terang politikus Partai Golkar itu.
Ia juga mengungkapkan beberapa partai politik dengan kemauan yang sama.
"Saya juga dengar, walaupun belum resmi, Gerindra, NasDem, dan PKS juga akan mendorong kenaikan PT," tegasnya.
Menurutnya, hal lain yang akan menjadi kajian serius dalam revisi UU Pemilu adalah soal sistem pemilu, penguatan pelembagaan partai politik, Pilkada, PT, jumlah Dapil, sistem konversi suara ke kursi, serta sistem pemungutan dan penghitungan. (OL-6)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved