Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan Komisi II DPR belum membahas revisi UU Pemilu termasuk didalamnya membahas usulan kenaikan ambang batas parlemen. Menurutnya, Komisi II masih menunggu pembentukan panitia kerja (panja) penyusunan rancangan UU tersebut. Pihaknya juga bakal mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kemendagri.
"Secara formal, kami di Komisi II belum ada pembahasan, karena itu akan dilakukan setelah panja penyusunan UU Pemilu terbentuk. Dalam waktu dekat, kami akan raker dengan Mendagri yang salah satunya akan melanjutkan pembahasan terkait itu," terangnya, Senin (20/1).
Baca juga: Jaksa Agung Siap Tuntaskan Kasus Semanggi
Meski demikian, Doli mengaku, sudah menangkap keinginan dari beberapa pihak yang menginginkan kenaikan ambang batas parlemen dari semula 4%. "Soal parliamentary threshold (PT), saya menangkap pesan dari beberapa partai politik untuk dinaikkan. Bahkan, PDIP secara resmi telah menetapkan akan menaikkan PT sebesar 5% sebagai salah satu keputusan di Rakernasnya," tambahnya.
Doli juga mengungkapkan Partai Golkar tengah menyusun konsep revisi UU Pemilu, termasuk perubahan ambang batas parlemen menjadi 7,5%. "Kami di Golkar juga sedang menyusun konsep revisi UU Pemilu yang didalamnya akan menaikkan PT sebesar 7,5%," terang politikus Partai Golkar itu.
Ia juga mengungkapkan beberapa partai politik dengan kemauan yang sama.
"Saya juga dengar, walaupun belum resmi, Gerindra, NasDem, dan PKS juga akan mendorong kenaikan PT," tegasnya.
Menurutnya, hal lain yang akan menjadi kajian serius dalam revisi UU Pemilu adalah soal sistem pemilu, penguatan pelembagaan partai politik, Pilkada, PT, jumlah Dapil, sistem konversi suara ke kursi, serta sistem pemungutan dan penghitungan. (OL-6)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved