Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI Johan Budi mengatakan, usulan sistem proporsional tertutup perlu dilakukan kajian yang mendalam. Segala sesuatu, menurutnya, perlu dikaji secara matang sebelum sampai pada satu kesimpulan.
"Itu harus ada kajian mendalam, sebelum kita simpulkan. Jangan sampai UU Pemilu itu berlaku paket 5 tahunan, ada kepentingan ini kemudian diubah, jangan, tapi kita ubah dalam rangka untuk lebih panjang berlakunya untuk pemilu sampai 4 atau 5 kali," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/1).
Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat
Maka itu, kata dia, dalam pembahasan UU Pemilu yang telah masuk dalam prolegnas 2020-2024 tersebut nantinya harus mengundang pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan. "Makanya Komisi II lebih awal membahasnya dari sekarang dengan catatan meminta masukan dari semua stakeholder, apakah NGO atau kajian yang ada di kampus. Itu kita diskusikan (secara) matang," terangnya.
Saat ditanyakan lebih lanjut apakah sistem proporsional tertutup layak diterapkan saat ini, Johan enggan menyampaikannya lebih lanjut. Menurutnya, penjelasan tersebut harus berbasis kajian terlebih dahulu. "Saya belum dapat kajian itu, jadi belum bisa omong, apakah yang terbaik itu proporsional terbuka atau tertutup, harus ada kajiannya dulu," tandasnya. (OL-8)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved