Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fintech Ilegal Tagih Nasabah dengan Cara Teror

Tri Subarkah
27/12/2019 15:18
Fintech Ilegal Tagih Nasabah dengan Cara Teror
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi (kedua kanan) bersama jajarannya menunjukkan bukti aksi teror fintech terhadap nasabah.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KAPOLRES Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, memperdengarkan bukti rekaman bagaimana penagih utang (debt collector) fintech ilegal dalam menjalankan aksinya.

Penagih utang dari PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data menggunakan kalimat kasar saat menagih utang kepada para nasabah melalui sambungan telepon.

"Nggak usah set*n, anj*ng, nggak usah lu bayar. Yang jelas keluarga lu udah gw b*ntai semua, set*n," bunyi rekaman seorang penagih utang yang diperdengarkan Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/12).

Menurut Budhi, tata cara penagihan yang dilakukan fintech ilegal tersebut membuat para nasabah yang kebanyakan berasal dari masyaraksat kelas bawah menjadi resah dan tertekan.

Selain itu, para penagih utang juga menghubungi orang-orang yang terdapat dalam kontak di ponsel nasabah.

"Dengan menyebutkan Si A pembohong, Si A penipu, hutang nggak bayar, dan seterusnya. Kemudian menyampaikan, keluarga kamu ini ni nanti saya habisin," papar Budhi.

Bocornya kontak-kontak dari ponsel nasabah tidak terlepas dari adanya term of condition (perjanjian kerjasama) yang dilakukan oleh calon nasabah dengan fintech ilegal. Menurut Budhi, term of condition tersebut menyebutkan bahwa nasabah bersedia bahwa datanya akan diambil.

"(Term of condition) ini untuk mengelabui dari jeratan hukum illegal access. Tapi karena di-cover percanjian mereka, jadi legal. Cuma penggunaaannya yang jadi ilegal," ungkap Budhi.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan akses ilegal yang dilakukan oleh fintech ilegal terjadi saat calon nasabah mengunduh aplikasi.

Saat melakukan user download, lanjut Kus, calon nasabah akan diminta untuk memberikan akses terhadap buku telepon dan galeri penyimpnan di ponsel nasabah. Hal itu yang lantas digunakan oleh fintech ilegal untuk menganalisa nasabah saat menagih utang.

"Fintech legal itu kita hanya boleh mengakses kamera, microphone dan lokation, itu kalau prosesnya. Dan tentu lebih sulit karen kita harus memverifikasi data-data yang lain," terang Kus.

Menurut Kus, penagih utang dari fintech yang terdadaftar di OJK maupun AFPI memiliki batasan-batasan yang jelas.

"Nggak boleh melanggar UU ITE. Artinya apa? Melalui telepon nggak boleh ngancem, nggak boleh menghina, nggak boleh mengintimidasi, itu batasanya," ungkapnya.

Salain itu, para penagih utang juga dilarang untuk melakukan tindak pidana yang umum dan harus memiliki perhatian mengenai perlindungan konsumen. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya