Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen.
Remisi itu merupakan motivasi agar napi menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12).
Diantara mereka yang mendapat RK, ada pula yang menerima RK tipe II atau dipastikan langsung bebas. Terdapat 166 orang yang mendapat RK II.
Sisanya, 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari. Lebih lanjut, 357 orang lainnya mendapat remisi 2 bulan.
Sri menjelaskan Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
Baca juga : Pastikan Kelancaran Natal, Anies Kunjungi Tujuh Gereja di Jakarta
Dia berharap penerima remisi bisa menambah rasa suka cita dalam menyambut perayaan Natal.
"Sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," tambah Utami.
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi kemenkumham Yunaedi mengungkapkan, usulan RK Natal Tahun 2019 telah dikaji secara mendalam. Semua proses pemberian remisi dilakukan secara transparan.
"Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan," ungkap Yunaedi.
Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa Narapidana yang mendapatkan remisi khusus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
"Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan," terang Yunaedi. (Medcom.id/OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved