Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menegaskan, proses perencanaan hingga tahap pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian.
"Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN," ujar Otok melalui keterangan tertulis, Rabu (27/11).
Jenis pelanggaran tersebut, terang dia, bervariatif. Contohnya, pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai NSPK, serta kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi.
Otok menambahkan, Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari apsek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS, hingga pengangkatan menjadi PNS.
Baca juga : Komnas HAM Minta Jaksa Agung Batalkan Syarat CPNS Diskriminatif
"Temuan pelanggaran terhadap rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit," kata dia.
Menurut dia, BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Tujuannya untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.
"Selain itu langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," tukasnya.
Senada disampaikan Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono. Menurut dia, pihaknya sengaja tidak menyebutkan detail identitas instansi yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Kami tidak menyebutkan nama karena setelah kita surati akhirnya ada yang memperbaiki kesalahannya," kata Paryono.
Berikut temuan permasalahan dalam tahap perencanaan dan pengumuman CPNS 2019.
1. 19 instansi daerah melanggar Pasal 22 ayat 2 PP 11/2017. Pelanggaran terkait batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender.
2. 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah melanggar Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 dan huruf G angka 3 Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menpan Rebiro.
3. 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah melanggar Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017 tentang pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai NSPK.
4. 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah langgar Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017. Pelanggaran terkait perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan.
5. 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah langgar huruf G Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah.
6. 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah langgar huruf G Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2%.
7. 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah langgar Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017. Pelanggaran terkait pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.
8. Satu instansi pusat langgar Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017. Pelanggaran terkait persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK, yaitu untuk jabatan analisis kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1.
9. 2 instansi pusat dan 10 instansi daerah melanggar Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C.
10. 22 Instasi daerah langgar Pasal 22 PP 11/2017. Pelanggaran terkait membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu.
11. 8 instansi daerah langgar Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tinggi tertentu.
(OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hukuman kepada 14 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di rutan KPK.
Pemerintah segera membuka penerimaan CPNS Formasi 2024. Namun perlu dicatat bahwa penerimaan CPNS tahun ini akan diprioritaskan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
APARATUR Sipil Negara (ASN) pusat yang telah dipilih untuk menjadi yang pertama pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka tidak akan bisa mengelak ataua menolak jika ditugaskan pindak ke IKN.
Dengan total formasi 1.563, sebanyak 2.648 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi pada bulan Oktober lalu, kini masuk pada tahap kedua seleksi kompetensi.
CPNS yang mundur setelah dinyatakan lulus maka tidak bisa mengikuti seleksi untuk periode berikutnya.
Guna mencegah kasus serupa terulang, TPK dan PPK harus melakukan komunikasi yang baik sehingga ASN tidak menjadi korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved