Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH perlu segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau yang dikenal dengan Konvensi Antipenghilangan Paksa melalui pengesahan menjadi undang-undang.
Undang-undang itu untuk menjamin agar kasus-kasus penghilangan orang secara paksa yang melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti yang terjadi di masa lalu tidak terulang.
"Kami berharap di tahun pertama periode kedua Presiden Jokowi ini bisa segera meratifikasi. Dengan begitu, pemerintah bisa menjamin HAM agar penghilangan paksa tidak terjadi lagi ke depan," kata anggota Dewan Penasihat Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Pemerintah telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010. Namun, hingga kini belum dilakukan pengesahan menjadi undang-undang. Kementerian Luar Negeri sebagai national focal point diminta untuk tetap memprioritaskan pengesahan konvensi tersebut.
Menurut Mugiyanto, sejumlah pihak masih enggan mendorong ratifikasi lantaran kekhawatiran akan diterapkannya mekanisme pengadil-an HAM jika konvensi disahkan. Padahal, kekhawatiran itu tak beralasan.
Mugiyanto menjelaskan ratifikasi konvensi tidak bersifat retroaktif untuk mengusut kasus-kasus lama. Ratifikasi lebih pada pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Tidak ada hubungannya dengan kejadian masa lalu. Ini lebih kepada pencegahan agar kemudian pemerintah membuat aturan-aturan terkait. Ini yang perlu diluruskan karena ada pihak-pihak yang salah paham," jelasnya.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menyatakan pemerintah sebenarnya sudah menyadari pentingnya konvensi dengan memasukkan agenda ratifikasi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional HAM 2011-2014 dan 2015-2018. Namun, hingga kini belum ada progres untuk menuju pengesahan.
Feri mengimbuhkan pengesahan konvensi juga sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada 2009 untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998 yang mere-komendasikan kepada pemerintah agar segera melakukan ratifikasi. (Dhk/P-2)
Ayah dan ibu si penggugat merupakan anggota organisasi suatu komunitas dan komunitas gereja yang pada saat itu dipandang sebagai anggota kelompok sayap kiri.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved