Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat kasasi yang telah diajukan ke Mahakamah Agung terkait vonis bebas eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Tipikor. Pasalnya, KPK menyakini Sofyan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami akan serahkan juga sebagai bukti tambahan seperti rekam sidang ya, karena di sana akan terlihat pada persidangan kapan itu keterangannya, seperti apa dan juga bukti-bukti lain akan kami Jelaskan lebih lanjut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Febri menambahkan, kasus tersebut seharusnya dapat terbukti, jika hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti-bukti dalam persidangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Harapannya nanti Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan secara lebih detail dan juga menggali kebenaran materiil dari perkara ini," lanjutnya.
Baca juga: 5 Jam KPK Periksa Anak Yasonna Laoly
KPK telah mengajukan kasasi ke MA pada Jumat (15/11). Lembaga antirasuah itu menyebut terdapat beberapa hal sudah didalami lebih lanjut dan akan dituangkan dalam memori kasasi.
"Ada waktu sekitar 14 hari untuk bisa menyelesaikan dan menyerahkan
memori kasasi itu ke Mahkamah Agung," tuturya.
Pada 4 November 2019, Sofyan terlepas dari tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
JPU KPK menyebut Sofyan memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Pembahasan tersebut dinilai ada unsur tindak pidana korupsi. (OL-2)
Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bali menanam 1.000 pohon di kawasan Hutan Bambu Sandan, Kabupaten Tabanan.
Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba menilai proyek PLTS 100 GWp sebagai langkah strategis Indonesia hadapi krisis energi global dan konflik geopolitik.
Indonesia resmi meluncurkan 1,3 Gw PLTS Atap sebagai tonggak transisi energi nasional menuju visi 100 Gw energi surya dan penciptaan 760 ribu lapangan kerja.
Penggunaan terminologi yang terlalu umum seperti "gangguan suplai" dianggap tidak memenuhi standar transparansi.
Mati lampu hari ini sempat terjadi di Jakarta dan berdampak luas. PLN memastikan listrik kini sudah pulih 100 persen setelah gangguan di gardu induk.
Sejumlah lampu lalu lintas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat mati akibat listrik anjlok pada 23 April 2026. Polisi sampai harus menghubungi PLN.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved