Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Keduanya bernama Herry Jung yang menjabat sebagai GM Hyundai Enginering Construction dan Sutikno sebagai Direktur PT King Properti.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang menyeret mantan Bupati Cirebon Sunjaya.
"Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN (Sunjaya) menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 Milyar," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Herry diduga melakukan janji akan memberikan uang kepada SUN sebanyak Rp10 miliar. Ketika itu SUN masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Cirebon 2014-2019. Namun, Herry baru memberi suap kepada SUN sebesar Rp6,04 miliar.
Pemberian suap terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," jelas Saut.
Untuk pelaku Sutikno memberi suap kepada SUN sebesar Rp4 miliar terkait perizinan PT King Properti. Sementara pemberian uang dilakukan secara tunai dengan perantara seorang ajudan
"Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," tutup Saut.
Atas dugaan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
BUPATI Cirebon memimpin langsung aksi solidaritas Palestina di masjid agung Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (17/11).
Sunjaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan oleh Imron, lantas Ivan meminta konfirmasi kembali.
SEBANYAK 2 ribu rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi target perbaikan sepanjang tahun ini. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk program ini.
Target vaksinasi di Kota Cirebon totalnya mencapai 262.198 jiwa
Pelaksanaan pilwu serentak di 135 desa harus berjalan sesuai dengan prokes. Ini dikarenakan pilwu dilaksanakan masih di masa pandemi Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved