Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mematangkan memori kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa sudah merunut sejumlah persoalan terkait vonis bebas Sofyan. Hakim dinilai belum mempertimbangkan fakta dan bukti di persidangan secara utuh. Sofyan disebut secara sadar mengetahui adanya kongkalikong dalam proyek PLTU-1 Riau itu dan memfasilitasi terjadinya suap.
"KPK meyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan sudah kuat bahwa Sofyan membantu terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Eni Saragih, Idrus Marham dan Johanes Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek. Ketiga terdakwa lain sudah divonis bersalah," kata Febri Rabu (6/11).
Baca juga: KPK Turun Tangan Selisik Dana Desa Fiktif
Dugaan keterlibatan Sofyan telah didalami setelah menggelar operasi tangkap tangan pada Juli 2018 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, imbuh Febri, Sofyan pernah menyampaikan keterangan bahwa dia pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus partainya untuk mencari pendanaan.
Soal pengakuan Sofyan itu, Febri mengimbuhkan, sebenarnya tercatat pada berita acara pemeriksaan (BAP) persidangan.
Febri menyebut Sofyan mengaku pernah diberi tahu Eni soal pertemuannya dengan pengusaha Johanes Kotjo. Sofyan juga disebut mengetahui adanya suap dari Kotjo kepada Eni sehingga jaksa KPK menerapkan pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 56 ke-2 KUHP mengenai pembantuan.
Namun, ucap Febri, kubu Sofyan mencabut BAP dan akhirnya keterangan itu tidak dipertimbangkan hakim. KPK menilai pencabutan BAP tersebut tanpa dasar yang jelas.
KPK menilai ada bukti-bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Ada keterangan juga dari Eni di persidangan yang menunjukkan Sofyan sebenarnya mengetahui adanya suap.
Peran Sofyan tersebut antara lain mempertemukan Eni dan Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT PLN dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor dan rumah Sofyan.
Kemudian, Sofyan meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni dan Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PLN 2017-2026.
Sofyan lalu menandatangani PPA proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan direksi PLN lainnya. (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017).
KPK menilai saat PPA ditandatangani, belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI, dan belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.
"Karena bantuan Sofyan juga Eni Saragih dan Idrus Marham menerima suap Rp4,75 miliar dari Johanes Kotjo. Poin-poin itu akan kami akan jelaskan lebih lanjut pada rumusan memori kasasi," imbuh Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Sofyan tak terbukti membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam kasus itu, KPK menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diduga membantu kesepakatan proyek PLTU dan mengetahui adanya pemberian uang. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Hingga Juni 2024, infrastruktur penukaran baterai atau SPBKLU sebanyak 2.200 unit sudah disiapkan PLN dan mitra
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan pada Selasa (30/7).
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyetor dividen sebesar Rp3,09 triliun kepada negara. PLN mencatat angka setoran terbaru itu lebih tinggi dibandingkan 2022 yang hanya Rp2,19 triliun.
PLN EPI tengah mengimplementasikan program co-firing, yaitu substitusi batu bara dengan biomassa pada rasio tertentu
DPP Partai Demokrat memastikan Andi Arief tidak lagi menduduki jabatan strategis di partai. Hal ini menyusul penunjukkan Andi Arief sebagai Komisaris PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus meningkatkan fitur dan layanan di aplikasi PLN Mobile demi mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved