Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Mahfud: Presiden Bilang Belum Perlu Perppu UU KPK

Golda Eksa
05/11/2019 17:55
Mahfud: Presiden Bilang Belum Perlu Perppu UU KPK
Mahfud MD(MI/ Mohamad Irfan)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menepis informasi yang menyebut Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Regulasi itu untuk mengoreksi UU 19/2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, Kepala Negara menilai bahwa sejauh ini belum perlu dikeluarkan Perppu. Alasannya karena Mahkamah Konstitusi tengah melakukan judicial review terkait UU KPK.

"Saya sudah bicara dengan presiden dan biarlah diuji dulu di MK. Nanti sesudah di MK kita akan pelajari apa putusan MK itu memuaskan atau tidak, benar apa tidak, kita evaluasi lagi," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11).

 

Baca juga: Penunjukan Dewan Pengawas KPK Berdasarkan Profesionalitas

 

Ia mengemukakan, ada tiga alternatif untuk merevisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, yakni melalui legislatif review, judicial review dan menerbitkan Perppu KPK.

Mahfud mengaku pemerintah prinsipnya mendukung penerbitan perppu tersebut. Namun, sambung dia, dalam realitasnya ada juga kelompok yang justru menyatakan perppu itu tidak diperlukan dengan alasan tidak ada situasi yang darurat.

"Semua masukan itu disampaikan ke presiden dan presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan perppu karena sudah ada judicial review. Kalau ada judicial review, kok ditimpa dengan perppu. Dan kita harus hargai pendapat presiden. Menurut presiden rasanya, kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR lalu kita timpa perppu," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya