Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menepis informasi yang menyebut Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Regulasi itu untuk mengoreksi UU 19/2019 tentang Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, Kepala Negara menilai bahwa sejauh ini belum perlu dikeluarkan Perppu. Alasannya karena Mahkamah Konstitusi tengah melakukan judicial review terkait UU KPK.
"Saya sudah bicara dengan presiden dan biarlah diuji dulu di MK. Nanti sesudah di MK kita akan pelajari apa putusan MK itu memuaskan atau tidak, benar apa tidak, kita evaluasi lagi," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11).
Baca juga: Penunjukan Dewan Pengawas KPK Berdasarkan Profesionalitas
Ia mengemukakan, ada tiga alternatif untuk merevisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, yakni melalui legislatif review, judicial review dan menerbitkan Perppu KPK.
Mahfud mengaku pemerintah prinsipnya mendukung penerbitan perppu tersebut. Namun, sambung dia, dalam realitasnya ada juga kelompok yang justru menyatakan perppu itu tidak diperlukan dengan alasan tidak ada situasi yang darurat.
"Semua masukan itu disampaikan ke presiden dan presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan perppu karena sudah ada judicial review. Kalau ada judicial review, kok ditimpa dengan perppu. Dan kita harus hargai pendapat presiden. Menurut presiden rasanya, kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR lalu kita timpa perppu," pungkasnya. (OL-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved