Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK selalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak benar dalam mengungkap perkara korupsi.
Putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta membebaskan terdakwa Sofyan Basir dari perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 tidak terlepas dari lemahnya penyidikan KPK sehingga lembaga antirasuah itu dituntut untuk segera melakukan koreksi internal.
Hal itu dikemukakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, kepada Media Indonesia, kemarin. "Iya, ini perlu (koreksi internal) sebagai basis penguatan KPK. Perkara Sofyan ini menyita perhatian publik sehingga dinantikan penuntasannya."
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Indriyanto menambahkan satu hal krusial dari perkara yang menyeret mantan Dirut PT PLN (persero) itu ialah minimnya fakta hukum dalam dakwaan dan tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti untuk meyakinkan majelis.
"Alat bukti KPK di persidangan hanya keterangan saksi dan penyadapan yang tidak berkaitan dengan Sofyan. Pasal 55 KUHP (penyertaan) dan Pasal 56 (pembantuan) tidak relevan manakala dua alat bukti minimum tidak terpenuhi. Ini mencerminkan lemahnya bukti," ujar Indriyanto.
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, sependapat dengan Indriyanto. "Fakta sidang tidak mendukung Pasal 56 (pembantuan), sedangkan pasal penyuapan pengusaha Johannes Kotjo dan Eni Saragih terbukti Pasal 12 KUHP. Tetapi khusus pasal pembantuan, peran Sofyan tidak terbukti."
Seusai menerima vonis bebas, Sofyan meninggalkan rumah tahanan di belakang Gedung KPK selepas azan Magrib kemarin. Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu langsung menuju mobil. "Saya mau pulang ke rumah."
Sofyan jadi terdakwa kelima yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor. Sebelumnya pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dari perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi senilai Rp1,6 miliar. Pada 23 Februari 2017, Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati Rokan Hulu Suparman dari kasus korupsi APBD-P 2014 dan APBD 2015 (lihat grafik).
Sumber: Tim Riset MI
KPK mempertimbangkan upaya kasasi terkait dengan vonis bebas Sofyan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim jaksa komisi antirasuah akan menganalisis lebih lanjut. (Iam/X-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved