Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lukman dan Rommy Bersekongkol Loloskan Kepala Kanwil Jatim

Dhika kusuma winata
30/10/2019 20:01
Lukman dan Rommy Bersekongkol Loloskan Kepala Kanwil Jatim
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuzy (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang la(MI/ Barry Fathahilah )

MANTAN Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi mengaku mendapat perintah dari mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan nama Haris Hasanudin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Tititpan khusus itu disebut Ahmadi berasal dari mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Saya mendapat perintah dari Pak Sekjen Nur Kholis. Pak Sekjen (perintah) dari Pak Menteri (Lukman), dan Pak Menteri dari Pak Rommy (Romahurmuziy)," kata Ahmadi di saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

 

Baca juga: Pencekalan Wali Kota Tasikmalaya Diperpanjang

 

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menyinggung pertemuan antara mantan Ketua Umum PPP itu dengan Ahmadi. Menurut Ahmadi, ia pernah bertemu dengan Rommy untuk silaturahmi sebelum perkara dugaan suap jual beli jabatan itu terjadi.

"Kenapa harus (bertemu) ke terdakwa (Rommy), sebagai kepala biro jauh banget urusannya ke terdakwa," tanya jaksa.

Ahmadi menyebut pertemuan itu sebagai silaturahmi biasa lantaran Menteri Lukman berasal dari partai yang dipimpin Rommy.

"Silaturahim saja. Secara politis kita tidak bisa mengingkari bahwa Menteri Agama saat itu (Lukman) dari PPP. Kenyataan politisnya begitu," kata Ahmadi.

Ia mengaku saat itu ia mendapatkan dua pesan dari Rommy yakni untuk menjaga Lukman selama memimpin Kemenag dan meningkatkan kinerja di kementerian.

Dalam perkara itu, Romahurmuziy didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Jaksa turut menyebut perbuatan Rommy itu dilakukan bersama-sama dengan Lukman sebagai Menag. Adapun Haris telah divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya