Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan Basir, keberatan dengan pasal pembantuan yang dikenai oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Direktur Utama PLN itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menurut Sofyan Basir, pasal pembantuan yang dikenakan kepada dirinya merupakan hal yang ganjil dan tidak patut. “Sepengetahuan saya, KPK belum pernah menggunakan pasal pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Baca juga: Sofyan Basir Merasa Dikriminalisasi
Sofyan Basir merasa penetapannya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia merasa telah menjadi target dalam kasus.
Ia juga menyampaikan informasi yang mengungkap naiknya perkara ke tingkat penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan mekanisme voting. Ada pula informasi yang menyebut dari lima komisioner KPK ada tiga komisioner yang setuju perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dan dua komisioner tidak setuju.
sebut tidak didasarkan pada alat bukti dan norma hukum yang berlaku, tetapi didasarkan pada sesuatu yang bersifat subjektif, yaitu voting.
“Oleh karenanya, berdasarkan hal tersebut, wajarlah jika penetapan saya selaku tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahan,” terang Sofyan Basir.
Inisiatif
Dakwaan terhadap Sofyan Basir sejatinya terkait dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ia didakwa membantu, memfasilitasi terjadinya tindak pidana suap dari Johanes Budi Sutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dalam proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1.
Sofyan Basir dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan. Ia dijerat dengan pasal pembantuan, yakni Pasal 56 ke-2 KUHP. Ia dituduh sengaja memberi kemudahan pemberian suap tersebut.
Baca juga: Sofyan Basir Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Terkait dengan pasal itu, kuasa hukum juga menyebut syarat pembantuan dalam Pasal 56 ke-2 KUHP ialah sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. “Jadi, kalau Pak Sofyan Basir dituntut dengan pasal pembantuan yang konon pembantuan itu mensyaratkan mengetahui apa yang dia bantu dan dengan cara apa dia membantu,” terang ketua tim kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Negeri Jakarta.
Kuasa hukum menerangkan bahwa pertemuan Johanes Budi Sutrisno Kotjo dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham tidak pernah sekali pun atas inisiatif Sofyan Basir. Kalaupun Sofyan Basir melakukan pertemuan, ia mengajak dan melibatkan jajaran direksi PLN.
Selain itu, tidak pernah ada pembicaraan pemberian hadiah atau janji. Pertemuan itu hanya membahas negosiasi bisnis.
“Pertemuan itu memang dilakukan untuk mempercepat penandatanganan PPA (power purchasment agreement) yang selama ini sudah 2 tahun lebih tertunda sehingga Pak Presiden menegur Pak Sofyan Basir atas keterlambatan. Oleh karenanya, Pak Sofyan Basir berinisiatif mempercepat untuk melakukan pertemuanpertemuan yang pada intinya sebenarnya tidak ada pembicaraan mengenai uang itu,” tutur Soesilo.
Sofyan Basir disebut tidak mengetahui perihal uang hadiah yang dijanjikan. “Terdakwa sendiri tidak tahu sama sekali soal adanya aliran fee yang berasal dari Kotjo kepada Eni,” tambah Soesilo.
Hadiah
Pemberian hadiah telah terjadi sebelum Kotjo dan Eni bertemu dengan Sofyan Basir. Ini berarti kejahatan tersebut telah selesai dilaksanakan tanpa ada bantuan terdakwa untuk bermitra dalam proyek PLTU MT Riau-1.
“Penuntut umum gagal membuktikan apa peran pembantuan yang dilakukan Pak Sofyan Basir. Karena ada atau tidak ada Pak Sofyan Basir, janji itu sudah terjadi,” tegas Soesilo usai sidang.
Baca juga: Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir
Dalam pleidoi juga menerangkan bahwa JPU menyebutkan bentuk niat atau kehendak mempercepat proses realisasi proyek PLTU MT Riau-1 dengan cara menandatangani PPA sebelum ada persetujuan sirkuler direksi dan mendahului dari pengajuan proposal dan penandatanganan Letter of Intent (LoI). Padahal, fakta persidangan mengungkapkan meski lembar tanda tangan PPA telah ditandatangani terdakwa, dokumen tersebut belum dapat dikategorikan sebagai PPA. Dokumen itu belum lengkap tertandatangani, belum ada kesepakatan masa pengelolaan, dan belum mendapat persetujuan dari kementerian terkait.
Dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, kuasa hukum Sofyan Basir menyebut jaksa penuntut umum lebih banyak menggunakan fakta yang berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengenyampingkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, saksi juga tidak dihadirkan. BAP pun tidak dibacakan di persidangan.
Tim kuasa hukum meminta agar majelis hukum membebaskan Sofyan Basir dari segala tuntutan. Sebelum sidang ditutup, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Kekhawatiran
Di sisi lain, Sofyan Basir mengkhawatirkan kasus yang menimpa dirinya dapat mengenai direktur badan usaha milik negara (BUMN) yang lain. Kekhawatiran itu diungkap dalam pembacaan nota pembelaan pribadi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Baca juga: Sofyan: Kasus Saya Hasil Kriminalisasi dengan Kreativitas Tinggi
Menurut Sofyan Basir, harus diberi banyak catatan terkait dengan penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Ia berharap agar KPK tidak berlaku subjektif dan tetap berjalan berdasar hukum berlaku.
“Namun, jika KPK melakukan penegakan hukum dengan caracara seperti yang dilakukan dalam perkara ini, saya khawatir direkturdirektur BUMN yang profesional dan berintegritas dapat menjadi pesakitan dan program-program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara terhambat bahkan hilang,” ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya.
Menurutnya, KPK juga perlu dikritisi jika melakukan penegakan hukum yang tidak benar atau tidak berdasarkan hukum. Kritik itu dimaksudkan agar KPK dapat memperbaiki diri dan menjadi lembaga penegak hukum yang memang benar-benar layak dapat dipercaya masyarakat.
Sofyan Basir juga menyampaikan harapan agar KPK mempertimbangkan pula aspek kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian negara serta aspek-aspek sosial lain. Kerja KPK juga diminta tidak dipaksakan hanya untuk memenuhi kepentingan oknum tertentu.
Meski kecewa terhadap proses hukum yang dialami, Sofyan Basir mengaku akan tetap menghormati dan mengikutinya. “Walaupun kecewa, marah, dan sakit hati, saya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum perkara ini,” ungkap Sofyan Basir. (Zuq/S3-25)
Hingga Juni 2024, infrastruktur penukaran baterai atau SPBKLU sebanyak 2.200 unit sudah disiapkan PLN dan mitra
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan pada Selasa (30/7).
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyetor dividen sebesar Rp3,09 triliun kepada negara. PLN mencatat angka setoran terbaru itu lebih tinggi dibandingkan 2022 yang hanya Rp2,19 triliun.
PLN EPI tengah mengimplementasikan program co-firing, yaitu substitusi batu bara dengan biomassa pada rasio tertentu
DPP Partai Demokrat memastikan Andi Arief tidak lagi menduduki jabatan strategis di partai. Hal ini menyusul penunjukkan Andi Arief sebagai Komisaris PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus meningkatkan fitur dan layanan di aplikasi PLN Mobile demi mengakomodir kebutuhan masyarakat.
TOKOH masyarakat eks Tim tim yang berdomisili di NTT, Eurico Guterres bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas relokasi warga eks Timtim yang tinggal di NTT.
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan,
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved