Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi tersangka megakorupsi KTP-E. Kehadiran Tannos dalam persidangan dinilai sangat diperlukan untuk mengungkap peran strategisnya dalam kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPR periode 2014-2019, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan BUMN.
"Ini orang berbahaya. KPK ja ngan biarkan Paulus Tannos bebas berkeliaran. Peranannya dalam kasus KTP-E sangat strategis," tegas Boyamin di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KPK sebagai lembaga antirasuah yang kredibilitasnya baik di mata masyarakat juga harus berpegang pada komitmennya untuk membawa Tannos ke Indonesia.
"Data dan bukti sudah dikantongi KPK, seharusnya KPK bertanggung jawab untuk bisa membawa pulang Tannos. Saya menduga ada pihak yang membantu Tannos karena dia begitu leluasa menjual aset-asetnya di Indonesia," jelasnya.
Boyamin juga mengajak masyarakat untuk mengawal ketat KPK dalam menyelesaikan kasus KTP-E yang telah menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan komisi antirasuah menggandeng banyak pihak untuk mengejar dan membawa pulang Tannos ke Indonesia. Paulus kini diduga berada di Singapura. "KPK telah meminta bantuan banyak pihak untuk mencari tersangka di mana pun berada. KPK akan menempuh berbagai cara untuk memulangkan tersangka, apakah berada di Singapura atau di mana pun."
Dia mengatakan KPK mempunyai cara tersendiri untuk memproses Tannos agar penyidik dapat menggali secara rinci keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Kami akan urus tuntas semuanya. Tapi kita harus bekerja berdasarkan perhitungan matang, tidak bisa tergesa-gesa agar tidak ada pihak yang salah kaprah," ucapnya. (Dhk/P-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved