Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lobi Habil Marati ke Hakim untuk Tanggalkan Rompi Oranye

M Iqbal Al Machmudi
10/10/2019 17:03
Lobi Habil Marati ke Hakim untuk Tanggalkan Rompi Oranye
Terdakwa penguasaan senjata ilegal, Habil Marati yang diperkenankan melepas rompi oranye.(MI/Pius Erlangga)

TERDAKWA penguasaan senjata ilegal, Habil Marati, protes dan merasa keberatan menggunakan rompi oranye khas tahanan.

Dirinya mengungkapkan kegelisahan saat di dalam persidangan. Ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa pada pembukaan sidang. "Saya sehat secara fisik, Yang Mulia. Namun, tidak secara psikis karena rompi yang saya kenakan ini," kata Habil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Politisi PPP yang menjadi terdakwa penguasaan senjata ilegal, Habil Marati. (MI/Pius Erlangga)

Protes politisi PPP tersebut dikarenakan selama persidangan sebelumnya, dirinya tidak pernah menggunakan rompi oranye saat sidang. Dan baru dilakukan kali ini.

Atas keberatan terdakwa, hakim mempertanyakan rompi yang digunakan Habil. Jaksa penuntut umum menilai bahwa tidak ada masalah dengan penggunaan rompi tahanan saat persidangan. "Itu memang sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, Yang Mulia," kata jaksa.

Baca juga: Merasa Difitnah, Habil Marati Ancam Gugat Balik

Menanggapi keberatan terdakwa, akhirnya majelis hakim menskors persidangan demi melahirkan kesepakatan.

Alhasil, kesepakatan antara majelis hakim dan JPU sepakat mengizinkan Habil melepas rompi tahanan tersebut.

"Oke, Pak Habil boleh dilepas sementara rompi itu saat persidangan. Setelah itu boleh digunakan kembali," ucap hakim.

Sebelumnya, Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Dirinya diduga menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan kedua yaitu Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya