Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Persidangan Romi Tetap Dilanjutkan

M Iqbal Al Machmudi
10/10/2019 10:20
Persidangan Romi Tetap Dilanjutkan
Mantan Ketua Umum PPP yang juga terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama, Romahurmuziy berbincang dengan kuasa hukumnya.(MI/PIUS ERLANGGA)

TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Romahurmuziy siap mengajukan banding atas putusan sela atau penolakan eksepsi yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. "Yang mulia kami akan melakukan banding atas putusan sela ini karena bagaimana pun juga setelah kami mendengar ini ada kontradiksi bahwa putusan sela dengan putusan praperadilan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Maqdir, penolakan eksepsi oleh hakim sempat dipersoalkan terutama mengenai penangkapan Romi dalam praperadilan. "Sementara sekarang dalam putusan majelis yang mulia ini ialah kewenangan praperadilan," ujar Maqdir.

Namun demikian, Maqdir mengungkapkan, kliennya mengaku tetap menghormati putusan pengadilan. Pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dan mempertimbangkan menghadirkan sejumlah saksi. "Kita akan mengikuti seluruh pro-ses persidangan selanjutnya, tentu saja dengan mende-ngarkan keterangan para saksi yang dihadirkan penuntut umum. Sesudah itu tentu kami mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi-saksi," ujarnya.

 

Eksepsi ditolak

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan bekas Romahurmuziy alias Romi dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama. "Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Seluruh eksepsi Romi ditolak Majelis Hakim. Dalam putusannya disebutkan, surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel. "Memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pokok pemeriksaan pada perkara ini," katanya.

Namun demikian, Fahzal mempersilakan Romi mengajukan banding. Namun, proses persidangan Romi dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi tetap dilanjutkan. "Ini merupakan putusan pertimbangan hukum terhadap keberatan. Silakan kalau mau membandingkan dengan putusan praperadilan yang lalu terhadap terdakwa, yang jelas pemeriksa perkara ini  akan berlanjut dengan menghadirkan saksi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Romi didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara. Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya