Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Minggu (6/10), menenggelamkan 18 kapal perikanan asing ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, pada Jumat (4/10), tiga kapal juga telah dihancurkan dan mesin mereka ditenggelamkan. Pemusnahan 21 kapal itu merupakan rangkaian dari rencana penenggelaman 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.
Adapun kapal-kapal lain di musnahkan secara serentak pada Senin (7/10) di Belawan, Batam dan Natuna. Dengan aksi terbaru itu, sepanjang 2014 hingga 2019, Satgas 115 telah memusnahkan 566 kapal ikan ilegal yang sebagian besar berbendera Vietnam.
Baca juga: TNI AL Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam di Natuna
"Pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing dilakukan tidak hanya dilakukan untuk memenuhi amanat undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan laut Indonesia sebagai masa depan bangsa. Kita ingin memastikan masyarakat terutama yang tinggal di pesisir bisa hidup sejahtera dari hasil laut," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui keterangan resmi, Senin (7/10).
Susi menegaskan bahwa kedaulatan laut sangat penting untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
Jika tindakan tegas tidak dilakukan, sektor kelautan di Indonesia tidak akan bisa berkembang dan berkontribusi dengan baik bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak dibukanya izin kapal asing pada 2001, lebih dari 10.000 kapal asing melaut di Indonesia.
“Begitu banyaknya kapal-kapal besar ilegal dengan alat tangkap yang merusak. Kalau dibiarkan, ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita bisa turun ke titik yang sangat rendah," jelasnya.
Menurutnya, sumber daya laut jauh lebih berharga ketimbang migas dan tambang. Maka dari itu, tidak boleh ada kompromi jika sudah menyinggung kedaulatan laut Indonesia.
"Selama kita bisa menjaga, ikan akan terus ada. Kita harus bisa pastikan sumber daya laut kita terus ada hingga generasi-generasi selanjutnya," tandas Susi.(OL-4)
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
BADAN Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa membunyikan genderang perang dalam melawan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal berbendera Kepulauan Marshall yang tengah berada di Selat Malaka, Sumatera Utara, itu berpotensi membayangkan jalur pelayaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved