Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ISU diskriminatif, rasisme dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu disuarakan OPM atau Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) saat ada permasalahan di Papua sama sekali tidak memiliki dasar. Upaya yang dilakukan pihak-pihak yang sengaja ingin memecah Papua tersebut tidak pernah mendapat respon dari masyarakat internasional dan PBB.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Ia menanggapi narasi OPM yang selalu mengarah kepada disintegrasi. Termasuk ketika muncul dua peristiwa yang terjadi di Surabaya dan Wamena, Jayawijaya.
"Pascareformasi pemerintah sudah meratifikasi berbagai perjanjian internasional yang intinya pemerintah berkomitmen menghapuskan segala bentuk diskriminasi, khususnya bagi kaum minoritas termasuk perempuan. Jadi tuduhan diskriminatif sehingga perlu ada pemerintahan alternatif di Papua, sama sekali tidak mendasar," ujarnya kepada wartawan, Minggu (6/10).
Ia menambahkan, di banyak negara, termasuk Amerika Serikat ada rasisme dalam masyarakatnya. Akan tetapi masalah tersebut pun selesai tanpa harus adanya referendum.
“Apakah mereka tidak tahu bahwa NKRI dibangun berdasarkan suku, ras, dan etnis yang beragam," tegasnya.
Baca juga: Kapolda Papua Tegaskan Rusuh Wamena bukan Konflik SARA
Oleh karenanya, ia menyarankan agar pemerintah tidak memberi atensi berlebihan dengan manuver diplomasi OPM, termasuk para pendukungnya.
"Selain itu, pemerintah harus menahan emosi publik di Indonesia atas setiap manuver diplomasi OPM dengan memberi pemahaman bahwa tindakan-tindakan OPM tidak berimplikasi bagi keberadaan Papua," jelasnya.
Pemerintah harus terus membangun Papua dan masyarakat tidak perlu saling membedakan antara warga Papua atau pendatang karena semua adalah warga Indonesia.
"Hal ini yang harus terus dikomunikasikan pemerintah ke dunia. Bukan mengkhawatirkan masyarakat internasional akan bersikap lain ketika ada manuver diplomasi OPM," ujarnya.
Terhadap munculnya suara dari negara-negara Pasifik yang kerap mempermasalahkan Papua, menurutnya, pemerintah Indonesia bisa mengambil beberapa langkah. Mulai dari memberikan pemahaman kepada elite-eliet politik negara di Pasifik bahwa Papua bagian dari NKRI dan menunjukkan kemajuan Papua yang sama dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia.(OL-5)
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
POLISI menyebut tak ada unsur SARA di kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten berunsur SARA.
Mendekati pemilu pasti banyak pemberitaan hoax dan juga isu SARA di media sosial sehingga masyarakat perlu berhati-hati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved