Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto menilai Pemilu dari tahun ke tahun semakin bising dan memakan biaya besar.
Sidarto juga membandingkan Pemilu 2019 dengan Pemilu 1955 sangat berbeda sehingga terlalu memakan biaya yang besar.
"Pemilu saat ini semakin noisy (bising) dan costly (memakan biaya)," kata Sidarto dalam diskusi di kawasan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Sidarto menceritakan situasi Pemilu 1955. Kala itu, pemilihan calon pemimpin tidak mengeluarkan biaya besar, tidak ada rapat pemilihan, tidak ada digital hoaks serta media sosial.
"Saya mendengar kabar dari teman saya yang mengucurkan ratusan miliar rupiah untuk bertarung" ungkap Sidarto.
Baca juga: Wantimpres: Pembangunan Negara dimulai dari SDM
Menurut Sidarto, hal itu tidak efektif dan efisien. Dia mengusulkan pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilu.
"Harus ada yang diperbaiki agar Pemilu lebih adem, demokratis dan murah," cetusnya.
Dengan hal tersebut, dirinya mempertanyakan kesiapan negara dengan sistem demokrasi. Dirinya mencontohkan pemilu sebelumnya dengan demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenetapan presiden dan wakil presiden terpilih kemarin.
"Tahun 1955 fokusnya menjalankan demokratis yang natural. Tapi sekarang ini hebohnya bukan main," ujar Mantan Ketua MPR tersebut.(OL-5)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved