Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika nantinya ditemukan hubungan pelanggaran etik tersebut terhadap putusan yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung selaku terdakwa kasus BLBI.
"Kalau itu (PK) bisa membantu memperjelas perkara kenapa tidak. Akan kita dalami dahulu hukuman kode etik itu apakah terkait dengan penangan perkara dan sejauh mana relevansinya terkait putusan yang dibuat," kata Alexander di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/10).
Sebelumnya, MA menyatakan hakim Syamsul terbukti melakukan pelanggaran etik dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin, yakni Ahmad Yani.
Baca juga : Sjamsul dan Itjih Nursalim Jadi DPO Kasus BLBI
Karena itu, MA menjatuhkan sanksi etik kepada Syamsul. Dia dikenai sanksi sedang berupa status sebagai hakim nonpalu selama 6 bulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No 02/PB/MA/IX/2012 - 02/BP/P-KY/09/2012.
Syamsul merupakan salah satu hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi penghapusan piutang BLBI terhadap BDNI.
Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tim Jaksa Penuntut Umum komisi antirasuah hingga saat ini belum menerima salinan putusan resmi kasasi Syafruddin. Jarak waktu adanya putusan kasasi dari sejak disampaikan pada publik tergolong cukup lama yaitu dari 9 Juli lalu.
"Kami dengar (salinannya) sedang proses pengiriman ke KPK. Kami tunggu saja salinan putusan resmi tersebut agar dapat dipelajari segera untuk kebutuhan analisis dan menentukan apa upaya hukum lebih lanjut yang dapat dilakukan," ucap Febri. (OL-7)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved