Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang, Agus Edi Santosa. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, kemarin.
Disebutkan, penyidik juga memanggil saksi lain yakni, General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Panjang Drajat Sulistyo, dan Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Lino.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.
Lino memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi. Dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang RJ Lino. Diperkirakan, potensi kerugian keuangan negara akibat transaksi ini sekurang-kurangnya US$3,6 juta atau sekitar Rp50,03 miliar.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pembe-rantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus itu ditangani KPK sejak Desember 2015 silam.
Namun, pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan Lino. Dia yang kini menjabat Komi-saris PT JICT itu terakhir dipe-riksa penyidik pada 5 Februari 2016. (Medcom/P-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendukung aksi mitigasi perubahan iklim Indonesia melalui perlindungan ekosistem karbon biru.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi momen penting ekspansi SPSL Group ke pasar internasional.
Kelestarian budaya seni sendratari harus terus dijaga.
Sebagai operator pelabuhan terbesar, Pelindo fokus melakukan transformasi mewujudkan jaringan ekosistem maritim nasional melalui peningkatan konektivitas dan integrasi pelayanan.
Infrastruktur dan layanan pelabuhan dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus ditingkatkan dari waktu ke waktu
Para penerima beasiswa dapat memanfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk meraih prestasi lebih tinggi dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved