Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukan tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komisi antirasuah itu telah meminta bantuan Polri untuk melacak keberadaan dua orang tersebut.
"Dua nama tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) masuk dalam DPO. KPK telah mengirimkan surat pada Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut dan meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/9) malam.
Febri menambahkan KPK berkoordinasi dengan Polri dan instansi terkait lainnya dalam mengusut kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Baca juga: Diapresiasi, Uji Materi UU KPK oleh Mahasiswa
Setelah penetapan tersangka, imbuh Febri, KPK memanggil keduanya sebagai tersangka sebanyak dua kali untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni dan Juli lalu. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.
"Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat tersangka yakni di Indonesia dan Singapura. KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura," ujar Febri.
Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menduga Sjamsul kongkalikong dengan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam skandal tersebut. Kerugian keuangan negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved