Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERHASILAN musikus Ananda Badu-du dalam menggalang dana dengan jumlah melebihi ekspektasi untuk menyokong aksi demonstrasi mahasiswa, berbuntut kurang mengenakkan. Mantan wartawan tersebut terpaksa menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Ananda dijemput polisi kemarin dini hari hingga akhirnya keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Ia mengaku merasa lebih beruntung karena masih banyak mahasiswa yang diproses di kepolisian tanpa pendampingan.
“Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis.
Mereka butuh pertolongan lebih dari saya.”
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan saat ini status Ananda masih ditetapkan sebagai saksi. Pihaknya siap menempuh upaya hukum untuk membantu Ananda bila diperlukan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono, polisi sempat menginterogasi Ananda di tempat indekosnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Ananda lalu diperiksa di Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa lewat laman KitaBisa.
Ananda sempat menjelaskan kronologi kejadian tersebut melalui utas Twitter-nya. Pada pukul 04.34 WIB, ia menulis ‘Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa’. Lalu ada juga foto yang ia unggah di Twitter menampilkan pria yang memegang surat perintah penangkapan.
Bukan hanya kasus Ananda yang sempat menyentak publik, Polda Metro Jaya juga menangkap pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen, Dandhy Laksono, sebagai tersangka terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya telah memintai keterangan Dhandy yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Ada postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi,” sebut Iwan.
Iwan mengatakan Dandhy dipulangkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Dandhy, Feri Kusuma menjelaskan penangkapan Dandhy terkait dengan lima kicauannya dalam utas Twitter ihwal kerusuhan di Wamena, Papua, pada Senin (23/9).
Feri mengungkapkan proses pemeriksaan Dandhy berjalan baik. Namun, penangkapan yang dilakukan polisi pada tengah malam dianggapnya kurang tepat.
Minta klarifikasi
Di lain hal, Kepala Staf TNI-AL Laksamana Siwi Sukma Adji membenarkan informasi pemanggilan mantan KSAL Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto oleh Pusat Polisi Militer (POM) AL. Slamet dipanggil terkait dengan video viral keterlibatan dirinya dalam demonstrasi mahasiswa di depan pintu utama Mabes TNI.
Pada aksi tersebut, Slamet Soebijanto yang pernah menjabat sebagai petinggi TNI-AL, terlihat menggunakan atribut topi dengan logo TNI-AL berbintang empat.
“Kami mengklarifikasi apa yang telah disampaikan beliau kemarin,” ujar Siwi, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
Namun, Siwi enggan berkomentar ketika ditanya awak media mengenai peran Slamet dalam aksi tersebut. Menurut dia, pihak POM AL masih menghimpun keterangan dari Slamet. (Fer/Gol/P-2)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved