Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tiga Tersangka Bawa Batu di Ambulans Rencanakan Lempar Molotov

Ferdian Ananda Majni
26/9/2019 20:29
Tiga Tersangka Bawa Batu di Ambulans Rencanakan Lempar Molotov
Sejumlah pelajar melakkukan aksi unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP yang berujung ricuh.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DIRKRIMUM Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya masih mendalami terhadap 3 orang warga sipil yang kedapatan membawakan dan bersembunyi di mobil Ambulans. Sebab, diduga mereka merencanakan aksi pelemparan dengan molotov ke arah aparat kepolisian.

"Tapi ini yang jelas berencana, membuat ini (molotov) tidak mudah," kata Suyudi Ario Seto Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Menurut, dalam merakit bom molotov tentunya diperlukan waktu dan perencanaan terlebih dahulu. Sehingga dipastikan para tersangka telah menyiapkan peralatan tersebut.

"Karena ini perlu waktu untuk beli peralatan dan sebagainya akan kita dalami," sebutnya.

Baca juga: Soal Ambulans Bawa Batu, Polisi: Perusuh Lari Masuk ke Ambulans

Sejauh ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu memintai keterangan para tersangka. Bahkan mengusut kemungkinan adanya dalang dalam kericuhan tersebut.

"Masih kita kembangkan, apakah ketiga orang ini disuruh melakukan itu atau inisiatif sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap 3 orang warga sipil yang kedapatan membawakan dan bersembunyi di mobil Ambulans saat kericuhan terjadi kawasan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Selatan.

"Jajaran Direktorat Reskrimum kita tangani kasus terkait adanya barang yang dibawa pelaku itu ada 3 orang.

Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ketiganya," kata Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Dia menjelaskan, ketiga warga sipil itu berasal dari Jakarta, yakni berinisial AN, RL, dan YG. Ketiganya diamankan sedang membawa batu di saku celananya. Sehingga pasukan Brimob yang ada di sekitar Pejompingan melihat bahwa ketiga ini melakukan penyerangan kemudian mereka diamankan.

"Kasus ini berawal dari pengamanan yang dilakukan Brimob Polri terhadap aset polri yang diserang yaitu pospol pejompongan. Itu dari siang sampai dini hari," paparnya.

Ketika dilakukan penangkapan, ketiganya bersembunyi di mobil milik PMI. Meski begitu, mobil milik Pemprov DKI juga sempat diamankan dalam kejadian tersebut.

"Brimob yang diserang oleh perusuh. Kemudian ditemukan dan diamankan pihak penyidik yaitu tiga orang yang diduga membawa batu-batu ini, bom molotov, dan kembang api, ada bensin juga. Dimana ketiga orang ini seolah-olah berlindung dibalik mobil ambulans," terangnya.

Atas perbuatannya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Suyudi, penyidik masih memintai keterangan mereka di Polda Metro Jaya.

"Ketiganya kita arahkan ke Pasal 170, 406, 212, 218, 817 pembakaran ancaman pidana di atas 5 tahun," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya