Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mahasiswa Bawa Miras Saat Unjuk Rasa di Kupang

Palce Amalo
26/9/2019 18:26
Mahasiswa Bawa Miras Saat Unjuk Rasa di Kupang
Ilustrasi Demonstrasi tolak RUU KUHP(ANTARA FOTO/Moch Asim)

POLISI menyita minuman keras (miras) yang dibawa seorang mahasiswa saat unjuk rasa di Kantor DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (26/9).

"Ada satu orang saja membawa minuman (keras). Minumannya kita amankan, tetapi orangnya tidak diamankan karena dia tidak melanggar hukum," kata Wakil Kepala Polda NTT Brigjen Johanes Asadoma kepada wartawan.

Mahasiswa tersebut tidak ditahan karena tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Minuman keras diketahui polisi saat memeriksa tas mahasiswa yang akan berdialog dengan anggota DPRD.

Baca juga: Dua Mahasiswa Mabuk Serang Polisi di Depan DPR/MPR

Namun, mahasiswa yang di dalam tasnya ditemukan minuman keras, tidak diperbolehkan masuk ke gedung dewan. Menurut Asadoma, unjuk rasa berjalan tertib dan aman, dan dialog bersama anggota DPRD juga berjalan konstruktuif.

Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa berasal dari berbagai universitas di Kota Kupang, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD yakni menolak pengesahan revisi KHUP, dan UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, Tarik Militer dari Papua, Penjarakan Penjahat HAM, Hukum Korporasi Pembakar Hutan, dan Hapus BPJS dan kembali ke Jamkesmas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya