Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lobi Pemerintah-Fraksi tentukan Nasib RUU RKUHP

Cahya Mulyana
24/9/2019 13:58
Lobi Pemerintah-Fraksi tentukan Nasib RUU RKUHP
Warga membubuhkan tanda tangan pada spanduk sebagai bentuk dukungan pada aksi tolak RUU KUHP saat hari bebas kendaraan di kawasan Bundaran H(MI/Pius Erlangga)

NASIB Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) bergantung pada sukses atau tidaknya lobi pemerintah terhadap 10 fraksi DPR RI.

Pasalnya hampir semua fraksi masih berpegang teguh terhadap sikap di tingkat I yang meminta RUU ini naik ke tingkat II, proses pengambilan keputusan pengesahan melalui rapat paripurna.

"RUU RKUHP ini telah disepakatinya pemerintah dan DPR melalui Komisi III dan Panja untuk naik ke tingkat II. Walaupun sekarang pemerintahan meminta menunda pembahasan, hal itu membutuhkan lobi terhadap fraksi-fraksi," kata kata Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Menurut dia, pemerintahan harus bisa meyakinkan fraksi-fraksi yang ada saat ini atas keinginan menunda RUU ini. Dengan begitu, nasib RUU sangat ditentukan dengan lobi karena sejauh ini banyak fraksi masih menginginkan untuk terus melanjutkanya di tingkat II.

Baca juga: Kawal Aksi Tolak RKUHP, Polisi Turunkan 252 Personel

Ketika lobi itu berjalan lancar, bisa saja RUU ini ditunda pengesahannya atau ditolak sehingga dilanjutkan pada periode DPR berikutnya.

Namun, ia menyayangkan sikap pemerintah yang bermula dari pernyataan Presiden Jokowi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly selaku perwakilan pemerintah diduga tidak menjelaskan secara rinci dan rutin terhadap atasannya sehingga berujung Presiden meminta penundaan.

Padahal, lanjut dia, pada tingkat pembahasan, pemerintah menyepakati seluruh pasal yang saat ini menjadi catatan Presiden Jokowi. Selain RUU KUHP pemerintahan juga melakukan hal serupa terhadap tiga RUU lain yakni Pertanahan, Minerba dan Pemasyarakatan.

"Keempatnya juga diminta untuk ditunda pengesahannya," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya