Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Teuku Taufiqulhadi, menilai bahwa pasal yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari.
"Menurut saya, tidak karena mengkritik dan menghina sesuatu yang berbeda. Kalau mengkritik, itu tidak personal. Namun, kalau menghina, itu personal dan tidak ada hubungan apa pun dengan seseorang sebagai kepala negara," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, pasal penghinaan terhadap kepala negara yang tercantum pada Pasal 219 tidak akan menimbulkan masalah karena sudah dipertimbangkan baik-baik.
"Sebenarnya itu (RKUHP) sudah kami pertimbangkan baik-baik dan tidak akan menimbulkan masalah," ujar Taufiqulhadi.
Antara penghinaan dan kritik tentu sangat berbeda. Jika kritik, diarahkan kepada kinerja dan jabatannya sebagai kepala negara dalam hal ini presiden dan wakil presiden. Namun, jika penghinaan, itu akan menyerang lebih kepada personalnya.
Menurutnya, pasal itu sangat jelas dan tidak mungkin dipermasalahkan di kemudian hari karena pasal itu juga merupakan pasal dengan delik aduan.
"Iya, itu delik aduan absolut mutlak, jadi tidak dipermasalahkan. Kritiklah sesuai dengan kegiatannya. Kalau menghina, itu sesuatu yang diada-adakan dan sangat personal," jelas politikus Fraksi NasDem itu.
Lebih baik
Pakar hukum pidana Universitas Al Alzhar, Suparji Ahmad, mendukung pengesahan RKUHP. Suparji menilai sejumlah aturan baru dalam RKUHP lebih baik ketimbang KUHP warisan Belanda.
"Materi pasal sudah melalui semacam batu uji yang berpedoman pada Pancasila, konstitusi, nilai-nilai budaya, dan hukum-hukum yang berlaku di dunia yang beradab. Materinya relatif lebih baik," kata Suparji kepada Medcom.id, kemarin.
Akan tetapi, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam RKUHP dihapus dalam rangka merespons aspirasi masyarakat.
Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. "Itu dalam rangka merespons aspirasi masyarakat karena pasal-pasal itu dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK," kata Suparji, Sabtu (21/9).
Suparji mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan martabat presiden/wakil presiden dikhawatirkan multitafsir dan multiinterpretasi, memasung kebebasan pers, dan dikhawatirkan mudah memidanakan orang.
Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya meminta RKUHP jangan sampai tumpang-tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Ketika muncul persoalan pers, masuk ke KUHP menjadi pidana. Artinya, kebebasan pers di satu sisi terbelenggu pidana, akhirnya jadi tumpang-tindih," kata Agung, akhir pekan lalu.
Dia mengingatkan, ketika terjadi persoalan dalam sebuah pemberitaan, itu harus diselesaikan dengan UU Pers, bukan pidana. (Ant/X-6)
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved