Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYELESAIAN RUU KUHP terus menuai perdebatan karena sejumlah pasal dianggap kontroversial. Namun, Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan sudah ada titik temu penyelesaian atau win-win solution di pasal-pasal yang kontroversial itu.
Menurut Eddy, ada sekitar tujuh pasal yang menjadi perdebatan, yakni hukum adat, pidana mati, penghinaan presiden dan wakil presiden, kesusilaan, terorisme, korupsi dan narkotika, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Dari ketujuh isu yang menjadi perdebatan itu, tinggal satu saja isu yang di-pending, yakni terkait kejahatan terhadap kesusilaan yang mencakup perzinaan, kumpul kebo, dan cabul.
"Kita akan bahas Jumat, 13 September. Jadi ini masih ada tiga kali rapat lagi. Selanjutnya mungkin 18 September, baru kemudian pengesahan tanggal 24. Jadi pending isu semua sudah dibahas," kata Eddy yang menjadi tim ahli dalam pembahasan RUU KUHP bersama anggota dewan.
Eddy menjelaskan win-win solution yang disepakati misalnya mengenai hukum hidup dalam masyarakat. "Itu diakomodasi, tapi untuk kepastian hukum harus ada kompilasi hukum adat dan itu dituangkan dalam bentuk perda."
Dalam isu pidana mati, menurut Eddy, ada jalan tengah yang disepakati, yakni dengan pidana mati bersyarat. Artinya, pidana mati boleh dijatuhkan, tapi dialternatif-kan dengan pidana percobaan. Misalnya ada orang yang mendapat hukuman pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Kalau dalam waktu 10 tahun terpidana tadi berkelakuan baik, pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan berharap RUU KUHP bisa disahkan DPR sebelum pergantian masa jabatan legislator 2014-2019 ke periode selanjutnya.
"Kalau ditunda, dilemanya nanti DPR yang akan datang mengulang lagi dari awal, dan belum tentu akan jadi disahkan,'' kata Luhut.
Konsep KUHP itu sudah dibuat sejak 50 tahun yang lalu dan sampai sekarang belum juga menjadi perundang-undangan.
"KUHP sifatnya mendesak, sedangkan KUHP yang kita pakai sekarang masih dari zaman Belanda. Pada kesempatan inilah untuk mengesahkannya," tukas Luhut. (FU/Ant/P-1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
PRAKTISI hukum sekaligus bekas caleg DPR RI dari PDIP Henry Yosodiningrat menilai bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus musiman politik
KPK merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah satu tahun. Sanksi untuk terdakwa yang dijatuhi pidana bersyarat diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved