Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Pusat Partai NasDem menilai pernyataan yang dilontarkan oleh Johanis Tanak, calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, mengandung fitnah karena tidak didukung fakta yang akurat.
“Pengakuan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo mengintervensi perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju yang juga Ketua Dewan Pembina NasDem Sulteng, ditengarai tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah,” tegas Sekjen NasDem Johnny G Plate di Jakarta, kemarin (Kamis, 29/8/2019).
Dugaan adanya intervensi itu dikemukakan Johanis saat sesi wawancara dan uji publik capim KPK di Jakarta, Rabu (28/8). Johanis yang kini menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejagung mengungkapkan bahwa Jaksa Agung pernah menanyakan perkembangan kasus itu kepadanya.
Namun, Kapuspenkum Kejagung, Mukri, menjelaskan bahwa menanyakan perkembangan penanganan perkara kepada bawahannya jangan disimpulkan sebagai upaya untuk mengintervensi. “Itu hal biasa yang selalu ditanyakan Jaksa Agung kepada semua kajati dan itu bukanlah bentuk intervensi,” tandas Mukri.
Johnny mengungkapkan sejumlah kejanggalan pengakuan Johanis. Pasalnya, HM Prasetyo dilantik menjadi jaksa agung pada 20 November 2014. Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.
Tindak tegas
Berkenaan dengan kasus itu, imbuh Johnny, pada 29 November 2014, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulteng memberhentikan sementara Bandjela dari jabatan Ketua Dewan Pembina NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya. Selanjutnya, Desember 2014, DPW NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela sebagai anggota NasDem.
Dalam proses hukum pun, sambungnya, Kejati Sulteng menahan Bandjela pada 9 Desember 2014. Jaksa menuntut Bandjela hukuman 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,78 miliar subsider empat tahun penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas terdakwa. Jaksa langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi Bandjela divonis 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara.
Partai NasDem, ujar Johnny, memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Sikap itu diwujudkan dengan langkah antimahar. “Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apa pun jabatannya, kader yang menjadi tersangka korupsi segera dipecat,” ucap Johnny.
Partai NasDem, katanya, menugaskan kadernya yang menjabat sebagai menteri atau jabatan lain sederajat untuk bekerja secara penuh waktu dalam pemerintahan Jokowi. (P-3)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh, meminta seluruh kadernya untuk memperkuat dan merapatkan barisan untuk menghadapi dinamika politik yang terus berubah.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu mendatang.
Meski demikian, Kholid menegaskan bahwa setiap partai memiliki kedaulatan dalam mengatur mekanisme internalnya.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu soal NasDem dan Gerindra akan melakukan penyatuan atau merger.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved