Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepluauan Talaud, Sulawesi Utara masuk ke tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas untuk dua orang tersangka BNL (Benhur Lalenah) dan SWM (Sri Wahyuni Marina Manalip), Bupati Talaud ke tahap dua atau tahap penuntutan," kata Juru Bicara Komjsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Selasa (27/8).
Keduanya direncanakan akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK, kata Febri, telah memeriksa 36 orang saksi dari berbagai unsur yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Talaud; Kepala Dinas; PNS; Swasta dan advokat.
Baca juga: Bupati Talaud Tuding KPK tidak Punya Dasar Hukum
Pada kasus ini, KPK menjaring enam orang dalam operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (29/4) hingga Selasa (30/4). Dari enam orang itu, tiga di antaranya menjadi tersangka, yakni Manalip, Benhur Lalenah dan Bernard Hanafi Kalalo.
Manalip diduga meminta orang kepercayaannya, Benhur untuk mencarikan kontraktor guna mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Benhur lantas menawarkan proyek itu kepada Bernard dengan persyaratan bersedia memberikan fee 10% kepada Manalip selaku Bupati Talaud.
Sebagai bagian dari fee 10% itu Benhur meminta kepada Bernard membelikan barang mewah untuk Manalip sebagai hadiah ulang tahun. Benhur dan Bernard tertangkap disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Manalip seolah terobsesi dengan barang-barang mewah, terlebih Ia juga menginginkan barang kepunyaannya menjadi suatu hal yang eksklusif. Hal itu terbukti dengan keterangan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers kemarin.
"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki pejabat perempuan lainnya di sana," tutur Basaria.
Gaya hidup mewah juga teridentifikasi dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK, yakni, Handbag Channel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga senilai Rp32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp224.500.000.
Kemudian anting berlian Adelle senilai Rp32.075.000, cincin berlian Adelle senilai Rp76.925.000 dan uang tunai sebesar Rp50.000.000. Total keseluruhan barang bukti tersebut bernilai Rp513.855.000.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Manalip dan Benhur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (A-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved