Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mempertanyakan objek seperti apa yang mau diawasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait wacana mereka mengawasi konten-konten yang ada di Netflix dan Youtube.
“Sebetulnya objeknya apa sih yang diinginkan untuk mengawasi konten Netflix dan Youtube. Netflix itu film, kalau film berkaitan dengan sensor,” kata Menkominfo Rudiantara di sela kegiatan bertajuk Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, kalau sistem pengawasan Netflix dan Youtube juga mempergunakan cara-cara sensor seperti perfilman lain, tentunya juga tidak akan berjalan efektif. “Kalau film yang di bioskop sebelum ditayangkan disensor dahulu, tapi kalau film yang di dunia maya kan tayang dulu, baru ketahuan belakangan,” katanya.
Sampai saat ini sesuai dengan aturan yang berlaku, KPI hanya memiliki tugas mengawasi penyiaran lewat free to air, siaran melalui stasiun televisi dan radio. “Belum, belum kita belum bicara. Kalau (pengawasan) itu dilakukan dasar hukum-nya juga harus pas,” kata Menkominfo menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan memberi lampu hijau pada KPI untuk mengawasi Netflix dan Youtube.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurniawan menambahkan, aturan untuk memberikan kewenangan kepada KPI belum tegas. Oleh karena itu, kata Gery, pihaknya yang akan mengawasi konten di Netlflix maupun Youtube apabila ada laporan dari masyarakat. Namun, sekali lagi ia menegaskan, belum ada aturan yang memandatkan kepada Kominfo maupun KPI untuk aktif mengawasi layanan Netlflix maupun Youtube. “Nah itu mesti diatur di UU Penyiarannya di DPR, itu kita belum sama sekali menerima draf dari DPR, mungkin mesti dicek di situ drafnya, apakah akan mengatur media, karena ini lintas, ada penyiarannya, internetnya,” tutur Gery.
Sebelumnya, KPI mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti Youtube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis. Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah. Perlunya pengawasan media Youtube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio.
Seleksi Komisioner KPI
Pada kesempatan lain, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta Komisi I DPR untuk membuat petunjuk teknis (juknis) dan parameter dalam proses seleksi Komisioner KPI periode 2019-2022. “Ada dua yang tidak ada, pertama juknis yang bersifat ajeg dan komperehensif, itu tidak ada. Yang kedua ialah parameter,” katanya.
Menurut Adrianus, seha-rusnya pansel memiliki parameter untuk menentukan calon komisioner KPI yang ideal.
“Tanpa adanya parameter yang jelas, pansel berpotensi melakukan seleksi berdasarkan perspektif subjektif yang bukan tidak mungkin berpengaruh pada hasil seleksi,” ujar Adrianus. (Ant/P-4)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved