Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPK Panggil Anggota DPR terkait Suap Proyek PUPR

M Ilham Ramadhan Avisena
12/8/2019 10:19
KPK Panggil Anggota DPR terkait Suap Proyek PUPR
Anggota DPR RI Komisi V Fauzih H Amro(ANTARA/Widodo S. Jusuf/)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Komisi V Fauzih H Amro sebagai saksi dalam kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 dengan tersangka Hong Arta (HA).

"Yang bersangkutan hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).

Perkara itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. Saat itu, KPK menangkap Damayanti lantaran diduga menerima suap.

Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar US$99 ribu yang merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: Komisi Antirasuah Ultimatum Pemda soal Aset

Hong Arta diduga memberikan suap sebesar Rp10,6 miliar kepada Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada Juli dan Agustus 2016.

Selain itu, Hong Arta juga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR dari PDIP sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

KPK sebelumnya sudah menetapkan 12 tersangka dari berbagai pihak, mulai dari unsur DPR, Kementerian PUPR hingga swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya