Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim sebagai buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Tetapi dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah istri Sjamsul yang bernama Itjih Nursalim ikut masuk dalam DPO atau tidak.
Namun, Saut tidak menjelaskan lebih lanjut apakah istri Sjamsul, Itjih Nursalim juga termasuk dalam DPO.
"Iya, udah DPO. Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8).
Baca juga: KPK Masih Bisa Lanjutkan Penyidikan Korupsi BLBI
Lebih lanjut, Saut mengatakan surat penetapan DPO tersebut sudah diberikan ke deputi yang bertanggungjawab.
"Saya belum tahu teknisnya seperti apa, tapi kemarin Deputi sudah menyiapkan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya juga sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menduga Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.
Perkara ini dimulai ketika Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam putusan persidangan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sementara itu, Syafruddin telah dibebaskan dari tuntutannya oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Selasa 9 Juli 2019. (OL-4)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved