Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, disebut menerima ponsel satelit senilai Rp30 juta. Gawai itu didapat dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Rekan Bernard, Benhur Lalenoh, mengakui pemberian sogokan itu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Suap itu bermula dari pertemuan Bernard, Benhur, dengan Sri terkait kesepakatan proyek kerja di lingkungan Kabupaten Talaud.
"Bupati minta (ponsel satelit) kepada Pak Bernard," kata Benhur saat bersaksi untuk terdakwa Bernard di Pengadilan Tipikor, Jakara, kemarin.
Benhur mengaku ponsel dibeli Bernard tanpa sepengetahuannya. Namun, ia yang diminta Bernard menyerahkan ponsel itu ke Bupati Sri. "Saya serahkan ke Bupati lewat asisten pribadi di Mal Kelapa Gading, Jakarta," ungkapnya.
Jaksa mengonfirmasi apakah ponsel tersebut disertai dengan pulsa? Pasalnya, dalam dakwaan Bernard disebutkan bahwa pemberian ponsel tersebut beserta pulsa untuk Sri senilai Rp32 juta. "Menurut kawan saya, Pak Bernard sudah langsung bisa dipakai, ada pulsanya itu," ujar Benhur.
Bernard didakwa menyuap Bupati Sri dengan uang, barang, dan perhiasan senilai Rp595,855 juta. Hadiah tersebut dimaksudkan agar Sri membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019.
Barang suap itu di antaranya, uang Rp100 juta dan 1 ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp32 juta. Ada pula tas tangan merek Chanel Rp97,36 juta, tas tangan Balenciaga Rp32,995 juta, jam tangan Rolex Rp224,5 juta, cincin Adelle Rp76,925 juta, dan anting Adelle Rp32,075 juta.
Anak Bernard, Beril Kalalo, disebut ikut membantu memilihkan tas untuk diberikan kepada Bupati Sri. "Yang nunjukin (tas) anaknya Pak Bernard," ucap Benhur.
Atas perbuatannya, Bernard didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Uca/P-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved