Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR ekonomi dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Jumat (19/7).
"Hari ini saya dipanggil KPK untuk kasus SKL BLBI dalam kasus ST (Syafruddin Tumenggung) dan SN (Sjamsul Nursalim), saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi. Karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan mbak Mega," kata Rizal saat mendatangi gedung KPK.
Baca juga: Negosiasi Ulang Pengadaan Pesawat Tempur
Rizal mengaku, KPK memanggil dirinya lantaran dianggap mengerti proses dalam perkara ini. Untuk itu, keterangannya dibutuhkan oleh lembaga antirasywah tersebut.
"Saya dianggap (KPK) banyak ngerti, tau prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan. Nah, spesifiknya tentu nanti setelah ditanya-tanya (penyidik)," ujar Rizal.
Selain Rizal, KPK juga melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka yakni Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah membuat surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih hingga ke KBRI Singapura.
"Perlu dipahami, agenda pemeriksaan ataupun permintaan keterangan yang dilakukan KPK sejak penyelidikan hingga penyidikan ini adalah agar memberikan ruang yang cukup pada SJN dan ITN untuk menyampaikan informasi-informasi jika saja ada bantahan atau sangkalan," imbuh Febri.
"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini bermula ketika mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Baca juga: Kerja Tim Teknis Polri untuk Kasus Novel Berjangka Waktu
Dalam putusan persidangan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sementara, Syafruddin telah dibebaskan dari tuntutannya oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi kemarin. Meski begitu, hingga hari ini KPK belum menerima putusan lengkap dari MA soal lepasnya tuntutan hukuman Syafruddin tersebut. (OL-6)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved