Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aswar Hasan membantah tudingan bahwa ia mendukung gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Ia menegaskan dirinya tidak beraliran Islam radikal. "Saya ini muslim moderat yang anti-radikal. Bergaul dengan mereka bukan berarti saya sepandangan," ujar Aswar di Gedung DPR, Selasa, (16/7).
Ia mengatakan hubungannya dengan organisasi Islam radikal tersebut justru untuk menjembatani masuknya pemikiran-pemikiran yang lebih moderat.
"Justru saya mengkanalisasi, melakukan deradikalisasi melalui ceramah-ceramah. Saya sendiri sudah non-aktif di KPPSI sekitar tahun 2004. Sekali lagi, saya muslim moderat dan anti-radikal," ujar Aswar.
Ia mengatakan menjamin tidak ada unsur radikal yang dibawanya. Khususnya dalam menjalankan tugas sebagai komisoner KPI pada 2019--2022 nanti. Ia akan menjalankan penyiaran sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Itu jelas. Prinsip demokratis penyiaran itu menjadi komitmen saya, penyiaran yang sehat dan yang lebih mendidik," tutup Aswar. (OL-8)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved