Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR secara resmi mengesahkan sembilan anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode jabatan tahun 2019-2022. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2018-2019, Selasa (16/7).
Wakil Ketua Komisi I, Satya Yudha, mengatakan pemilihan sembilan komisioner KPI tersebut dilakukan melalui pemungutan suara seluruh anggota Komisi I. Pemungutan suara dilakukan setelah Komisi I selesai melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada 34 calon Komisioner KPI Pusat.
Baca juga: 69 Orang Ikut Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
"Seluruhnya merupakan calon yang namanya diserahkan oleh Menteri Kominfo, hasil selekai Panitia Seleksi (Pansel) yang mereka bentuk," ujar Satya.
Satya mengatakan, seleksi calon pimpinan KPI itu dilakukan sesuai jadwal dan secara transparan. Sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan, DPR telah mempublikasikan nama-nama calon komisoner di media cetak dan elektronik."Ada sekitar 232 email dan 9 surat dari masyarakat memberi masukan tentang calon-calon anggota KPI pusat tersebut," tandasnya.
Sembilan komisioner KPI itu nantinya akan dilantik Presiden Joko Widodo. Berikut ini daftar nama-nama komisioner KPI periode 2019-2022 yang disahkan oleh DPR.
Empat nama yang mendapatkan suara terbanyak adalah petahana yakni Agung Suprio, Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, dan Yuliandre Darwis. Selain 4 nama petahana, lima komisioner lain yang terpilih ialah Mulyo Hadi Purnom, Aswar Hasan, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohammad Reza. (OL-6)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved