Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI I DPR memilih 9 anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Pemilihan ini dilakukan melalui sistem voting oleh anggota Komisi I DPR
Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhar mengatakan, voting dilakukan secara terbuka dengan total 450 suara. Sembilan komisioner terpilih dari total 34 kandidat.
Empat nama yang mendapatkan suara terbanyak adalah petahana yakni Agung Suprio, Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, dan Yuliandre Darwis. Sisanya merupakan nama baru.
"Dengan demikian sudah ada 9 orang terpilih untuk menjadi KPI Pusat periode 2019--2022," ujar Kharis, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (10/7).
Baca juga: KPU akan Mutasi Jabatan Fungsional Komisioner
Kharis mengatakan, hasil voting akan diserahkan pada rapat badan musyawarah. Hasil seleksi juga akan dibacakan secara terbuka saat rapat paripurna DPR.
Selain 4 nama petahana, lima komisioner lain yang terpilih ialah Mulyo Hadi Purnom, Aswar Hasan, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohammad Reza.
Beberapa aspek yang dinilai untuk menilai komisioner oleh DPR ialah integritas, kompetensi, dan wawasan dari masing-masing calon. Syarat utama lainnya yang harus dimiliki oleh para kandidat ialah tak boleh menjadi perpanjangan dari para pemilik media. (OL-8)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved