Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NasDem Gugat Hilangnya Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur

Insi Nantika Jelita
10/7/2019 17:30
NasDem Gugat Hilangnya Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur
KETUA Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Taufik Basari(MOHAMAD IRFAN)

KETUA Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Taufik Basari menuturkan pihaknya mengajukan gugatan sengketa pileg terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada wilayah kerja Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Perkara tersebut diregister oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor 195-05-11/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019.

"Siang ini yang cukup menarik adalah di dapil II DKI. Itu terkait perolehan suara di luar negeri, dimana kami merasa keberatan atas adanya rekomendasi Bawaslu ketika pleno KPU RI," ujar Tobas sapaan akrabnya, di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/7).

Pada proses PSU metode pos, PPLN KL menetapkan jadwal batas akhir pengembalian surat suara pada 15 Mei 2019 dan proses penghitungan suara di hari berikutnya. Namun surat suara PSU metode pos diterima PPLN secara bergelombang, yaitu sebanyak 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.

PPLN berpandangan surat suara yang tiba belakangan tetap bisa dihitung lantaran sudah diterima di kantor pos tanggal 15 Mei, namun Panwas berpendapat 62 ribu surat suara itu tidak bisa dihitung karena melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Dalam rapat pleno rekap nasional, pandangan Panwas diperkuat oleh Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi bahwa surat suara PSU metode pos yang bisa dihitung hanya sebanyak 22,740 yang tiba di PPLN pada 15 Mei 2019. KPU kemudian memutuskan menjalankan rekomendasi Bawaslu

"Itu ada hak konstitusi warga negara yang memberikan suaranya tapi dibatalkan oleh Bawaslu dan ini merupakan suata pelanggaran yang berat," ujar Tobas sebelum persidangan di mulai. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya