Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SILANG pendapat soal penerbitan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, terus bergulir. Wakil ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan, soal jabatan fungsional TNI seharusnya diselesaikan lewat revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, dengan dilakukannya revisi UU, bukan hanya persoalan jabatan fungsional TNI yang dapat diselesaikan tetapi beberapa pasal lain.
“Harusnya UU TNI segara direvisi apalagi hanya menyangkut beberapa pasal. Supaya landasan hukumnya menjadi kuat,” ujar Satya, ketika dihubungi, Sabtu, (29/6)..
Perpres 27/2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019 itu, mengatur tentang kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi.
Baca juga : Perpres 37/2019 Dinilai Degradasi Kemampuan Sipil
Disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja atau organisasi.
Satya menegaskan, Perpres seharusnya dikeluarkan bila ada unsur kemendesakan dan dibutuhkan dalam waktu cepat. Dalam hal jabatan fungsional TNI seharusnya tidak perlu dengan menggunakan Perpres.
“Kalaupun mendesak, revisi kan hanya beberapa pasal saja bisa dilakukan dalam waktu cepat,” ujar Satya.
Pembuatan aturan soal jabatan fungsional TNI lewat revisi UU juga seharusnya dilakukan untuk mencegah adanya kekhawatiran dari masyarakat. Salah satunya kekhwatiran akan kembali dihidupkannya Dwi Fungsi ABRI seperi masa orde baru.
“Maka itu pembahasannya lewat UU, sehingga melibatkan wakil rakyat,” ujar Satya.
Sebenarnya, wacana untuk merevisi UU TNI telah ada sejak hampir satu tahun terakhir. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun sempat beberapa kali mengusulkan untuk dilakukan revisi UU TNI, salah satunya dalam pengelolaan organisasi TNI seperti penempatan jabatan fungsional TNI.
Baca juga : Perpres 37/2019 Mudahkan Panglima TNI Menyebar Seluruh Potensi
Namun, hingga saat ini belum ada kajian lebih lanjut dari pihak pemerintah terkait usulan revisi UU TNI tersebut.
Satya berharap nantinya revisi UU TNI akan dapat tetap dilakukan. Dengan begitu pembahasan mendalam dapat dilakukan. Tidak hanya oleh pemerintah dan anggota dewan tetapi juga melibatkan banyak pihak seperti ahli dan publik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi, mengatakan aturan mengenai jabatan fungsional TNI dibutuhkan salah satunya agar prajurit TNI bisa lebih meningkatkan keahliannya dan berperan di jabatan dan mendapat tunjangan fungsional, tidak hanya di struktural.
Dengan adanya perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan TNI. "Jadi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI," ujar Sisriadi. (OL-7)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved