Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, bakal memudahkan Panglima TNI untuk menyebarkan seluruh potensi yang dimiliki TNI.
"Kenapa? Karena sekarang banyak jabatan yang agak membingungkan atau tidak jelas statusnya antara jabatan fungsional dan struktural," ujar Muradi ketika dihubungi, Jumat (28/6).
Berbekal perpres tersebut, sambung dia, maka Panglima TNI dan kepala staf di tiga matra dapat langsung memetakan siapa saja prajurit potensial untuk menduduki jabatan fungsional.
Menurut dia, sejatinya memang harus ada batasan yang jelas mengenai jabatan struktural yang terkait komando militer maupun jabatan fungsional, semisal dosen atau widyaiswara.
Baca juga : Presiden Jokowi Teken Aturan Jabatan Fungsional TNI
"Tapi dengan perpres sekarang mau tak mau harus ditegaskan ada karekteristik berbeda antara jabatan fungsional dan struktural."
Ia menambahkan, pemilihan prajurit yang pantas bertugas sebagai pejabat fungsional dan struktural sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan.
Pimpinan TNI pun pasti memiliki instrumen untuk melakukan penilaian tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpes 37/2019 pada 12 Juni di Jakarta. Dasar pertimbangannya ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Disebutkan pula bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja atau organisasi di tempat penugasan. (OL-7)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved