Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Jakarta temukan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM), penghuni rutan KPK, sedang berada di luar rutan. Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho menyebut keberadaan Idrus di luar rutan saat itu tidak sesuai dengan waktu izin yang diajukannya untuk berobat.
"Kami menemukan Idrus Marham kemarin, Jumat 21 Juni 2019, bebas di gedung sebelah. Jadi yang bersangkutan seharusnya tetap berada di rutan KPK. Jadi yang bersangkutan sama seperti Setnov berkeliaran di Cimahi ketika meminta izin berobat," ujar Teguh di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Pihaknya menemukan Idrus di Gedung Citidines yang masih menjadi bagian dari RS MMC, terletak persis di sebelah Gedung Ombudsman sekitar pukul 14.00 WIB, sementara izin berobat Idrus hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan Idrus sedang duduk dan bebas menggunakan telepon seluler. Selain itu, Idrus juga tidak mengenakan rompi oranye tahanan KPK ataupun borgol.
Atas dasar itulah, Teguh menyebut telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh rutan KPK.
"Kami menilai ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK terkait pengawalan kepada tersangka Idrus Marham ketika yang bersangkutan mengajukan izin berobat," tutur Teguh.
Baca juga: Setnov Terlihat di Restoran, Ditjen PAS Janji Bertindak Tegas
Teguh telah mengkonfrontir terkait bebasnya Idrus di luar jam izin. Dari pihak rutan KPK, ia mendapatkan pernyataan bahwa Idrus saat itu memang tidak sedang berada di rutan KPK, dan baru kembali ke rutan pada pukul 16.00 WIB. Sedangkan dari keterangan yang didapat pihaknya dari RS MMC, dibenarkan Idrus mengunjungi rumah sakit untuk melakukan penambalan gigi.
Teguh mengatakan pihaknya akan mengundang pihak pengawalan dan pengawasan KPK guna memeriksa lebih lanjut perihal hasil temuan tersebut. Di sisi lain, Idrus mengakui pihak KPK sangat terbuka dan kooperatif dalam rangka meningkatkan perbaikan pelayanan publik.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK pada tanggal 28 di Gedung Ombudsman ini. Jadi kami sudah undang Biro Umum KPK, Kabag Pengawalan dan Pengawas Internal KPK untuk menggali kemungkinan pemberian sanksi," pungkas Teguh.(OL-5)
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
KEPALA Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved