Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menolak sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Lembaga Antirasuah mempersilakan Ombudsman melakukan sidak selama jam kunjungan atau besuk.
"Yang dilakukan oleh tim di rutan adalah mereka enggak bisa mempersilakan otomatis atau semua orang tanpa ada koordinasi dari atasan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Menurut Febri, saat itu, atasan petugas rutan telah memberi izin kepada pihak Ombudsman untuk melakukan sidak. Namun, Ombudsman membatalkan sidak mereka.
"Ketika kami sampaikan bisa lakukan kunjungan, tapi enggak jadi dilakukan. Sehingga KPK enggak perlu melakukan tindakan lain," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Akan Surati Pimpinan KPK Terkait Penolakan Sidak
Lembaga Antirasuah memastikan pengelolaan Rutan sebagai pelayanan publik sesuai standar yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Hanya, Ombudsman datang saat jadwal kunjungan besuk selesai.
"Kalau saat kunjungan datang sebenarnya bisa dicek. Bagi KPK enggak ada persoalan apa-apa. Bahkan koordinasi sebenarnya sangat dimungkingkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak ke lingkungan KPK, salah satunya Rutan. Namun, pihak Ombudsman diminta menunggu karena petugas tengah berkoordinasi dengan atasannya.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, Ombudsman membatalkan peninjauan ke dalam rutan. Koordinasi petugas dengan atasan inilah yang dianggap Ombudsman sebagai penolakan sidak secara halus. (Medcom/OL-2)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved