Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI III DPR menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak sidak yang akan dilakukan Ombudsman. Sidak sedianya akan dilakukan Ombudsman di Rumah Tahanan Kelas 1 KPK pada Jumat (7/6). Menurut anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, KPK tidak seharusnya menolak acara sidak tersebut. “Tentu saja tidak tepat. Itu menunjukkan sikap KPK tidak wajar sebagai sebuah lembaga negara,” ujar Taufiqulhadi ketika dihubungi, kemarin.
Ia menjelaskan, lembaga Om-budsman memang memiliki tugas memantau pelayanan publik, termasuk rumah tahanan. Berdasarkan UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI, disebutkan bahwa Ombudsman merupakan satu-satunya lembaga negara pemegang otoritas pengawasan pelayanan publik. Penolakan terhadap sidak Ombudsman merupakan suatu bentuk pelanggaran.
Taufiqulhadi mengatakan, berdasarkan aturan dan tugas yang dimiliki, Ombudsman bisa melakukan sidak ke lokasi pelayanan publik dengan atau tanpa koordinasi dengan pengelola layanan publik tersebut. Tidak tepat bila KPK atau pengelola rutan menolak sidak dengan alasan belum adanya koordinasi. “Datang saja dan lihat apa yang terjadi. Kalau sidak sih tidak perlu koordinasi. Namanya juga sidak,” tutur Taufiqulhadi.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengungkapkan, pihaknya akan menyurati pimpinan KPK terkait dengan penolakan sidak tersebut. “Kami akan menyurati atau kami akan panggil pimpinannya untuk mengklarifikasi kenapa kami ditolak, atau memang mereka belum tahu yang namanya sidak, ya seperti itulah. Biar mereka yang ngomong mengenai apa yang terjadi,” katanya.
Selain itu, Ombudsman akan meminta klarifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM atas penolakan yang dilakukan KPK.
Seperti diketahui, KPK beralasan tidak bisa menerima sidak Ombudsman karena tidak melakukan koordinasi. KPK mempersilakan Ombudsman untuk melakukan sidak pada jadwal yang mereka tentukan. Hal itu ditolak Ombudsman yang beralasan dengan adanya penjadwalan, makna sidak sudah tidak lagi menjadi efektif sesuai tujuan awalnya untuk pengawasan.
Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sidak yang dilakukan Ombudsman baik untuk meningkatkan kualitas Rutan KPK. Namun, perlu koordinasi yang tepat sehingga tidak ada kesalahpahaman. (Pro/P-4)
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
KEPALA Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved