Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala mengungkapkan akan menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penolakkan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (7/6).
"Kami akan menyurati atau kami akan panggil pimpinannya, untuk mengklarifikasi kenapa kami ditolak, atau memang mereka belum tahu yang namanya sidak, ya seperti itulah. Biar mereka yang ngomong mengenai apa yang terjadi," jelas Adrianus kepada Media Indonesia melalui saluran telepon, Minggu (9/6).
Selain itu, ORI juga akan meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM atas penolakkan yang dilakukan oleh KPK.
Itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran Ditjen Pas berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada dalam hal ini ialah rumah tahanan (rutan) KPK yang merupakan cabang dari rutan Cipinang.
"Rutan KPK itu kan cabang Cipinang, sementara kami datang ke (rutan) Cipinang itu oke oke saja. Artinya, kok bisa ada protap yang beda, itu yang akan kami tanya ke Ditjen Pas, sejauh mana Ditjen Pas memiliki semacam sentuhan terhadap cabang-cabang rutan," terang Adrianus.
Klarifikasi itu, kata Adrianus, berguna untuk mencegah adanya pihak yang melepas tanggungjawab terhadap rutan. Ia menyinggung hal itu pernah terjadi saat rutan cabang Mako Brimob, Depok, pernah diduduki oleh kelompok teroris.
"Pada waktu rutan cabang Mako Brimob itu kan semua lempar tangan, kenapa (terroris) ada di situ, Ditjen Pas bilang itu adalah desakkan Polri. Polri bilang kok kami diizinkan, akhirnya jadi masalah. Nah, pada kasus KPK moga-moga jangan begitu, makanya kami (akan) tanya ke Ditjen Pas," tukasnya.
Adrianus menambahkan, sidak yang dilakukan oleh ORI kemarin tidak menyentuh bagian substansi soal penghuni rutan. Kegiatan itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesigapan instansi pemilik rutan dalam mengelola dan melayani warga binaannya.
Fasilitas dan hak warga binaan yang berada di dalam rutan menjadi perhatian utama dari sidak yang dilakukan.
"Ada atau tidak protap administrasinya, bagaimana dia (tahanan) masuk, bagaimana keluar, bagaimana dia bertemu keluarga, kemudian bagaimana hal yang menjadi standard minimal layanan sesuai dengan undang undang pelayanan publik. Bagaimana kondisi ventilasi, kondisi ruang tamu, ruang tunggu, macam-macam terkait dengan kelayakkan ketika publik berada dalam satu entitas layanan publik," tutur Adrianus.
Rutan, masih kata Adrianus, menjadi objek sidak yang diutamakan oleh ORI. Pasalnya tempat tersebut dinilai kerap masuk dalam kategori buruk terkait fasilitas dan pelayanan publiknya.
Sidak merupakan kegiatan rutin yang dilakukan ORI. Sedikitnya, dalam satu tahun ORI melakukan itu sebanyak dua sampai tiga kali. Tak jarang itu dilakukan dalam momen besar seperti lebaran dan Hari Raya Natal.
Menyoal pemanggilan pimpinan KPK, Adrianus mengungkapkan, pimpinan seluruh objek sidak akan mendapatkan perlakuan yang sama. "Sebetulnya bukan hanya soal KPK, semua objek yang kami datangi, akan kami undang pimpinannya. Kami banyak sekali menyidak lokasi kesehatan, rumahsakit, puskesmas, begitu juga lokasi transportasi, bandara dan lainnya, terkait itu pasti kami akan mengundang Menhub dan Menkes," tutupnya. (AR-3)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved