Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus PLTU Riau-1.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav. K-4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Sofyan sebelumnya datang ke gedung KPK pukul 18.57 WIB setelah melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan kapal listrik.
Setelah diperiksa oleh penyidik KPK selama empat jam, Sofyan keluar mengenakan rompi oranye khas KPK. Tertunduk lesu, Sofyan enggan memberikan komentar seperti pada pemeriksaan pertamanya.
"Ya terima kasih, doakan saja. Sudah jelas semua ya," ujarnya seraya memasuki mobil tahanan.
Baca juga : KPK Beberkan 4 Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1
Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Susilo Ariwibowo menyayangkan penahanan kliennya oleh KPK dilakukan sesaat sebelum lebaran.
"Sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa hampir terakhir begini, sebenarnya kami menginginkan itu setelah lebaran," ucap Susilo.
Ia mengatakan, dalam proses pemeriksaan, Sofyan dicecar sedikitnya tiga pertanyaan soal pertemuan dengan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Setya Novanto.
"Pertanyaan kurang lebih tiga atau empat pertanyaan termasuk soal pertemuan 9 kali pertemuan dengan Eni, Kotjo, termasuk dengan Setya Novanto dan Idrus Marham," tuturnya.
Perihal bukti yang disajikan oleh penyidik kepada Sofyan, Susilo mengatakan penyidik menyodorkan bukti soal kontrak kerjasama dan diakui oleh Sofyan kalau dirinya menandatangani kontrak tersebut selaku Dirut PLN saat itu.
"Alat bukti yang diajukan tadi hanya mengenai kontrak saja. Kalau untuk substansi kontraknya tidak. Ya memang benar tandatangan pak Sofyan. Belum ke substansi yang lain," tukasnya.
Sofyan merupakan tersangka teranyar setelah sebelumnya KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, mantan Sekretaris Jenderal partai Golkar Idrus Marham dan Johannaes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved