Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (14/5).
Kali ini, Novanto yang juga narapidana korupsi KTP-E tersebut diperiksa sebagai saksi kasus korupsi PLTU Riau-1 untuk tersangka mantan Direktur Utama PT, PLN Sofyan Basir.
Novanto diperiksa setelah muncul fakta baru dalam persidangan Eni Maulani Saragih yang juga tersangka dalam kasus PLTU Riau-1. Dlama persidasngan terungkap bahwa Novanto meminta proyek PLTU Riau-1 kepada Sofyan Basir.
UUsai diperiksa, Novanto membantah dirinya meminta Sofyan merealisasikan PLTU Riau-1.
Baca juga : Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Direktur Keuangan PLN
"Jadi saya meluruskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk PLTU Riau. Yang saya tanyakan (kepada Sofyan) adalah mengenai yang berkaitan mengenai PLTG," kata Setya usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
Pertanyaan kepada Sofyan kala itu, tegas Novanto berkaitan dengan karena proyek itu sudah lama tidak berjalan, "Saya menanyakan karena sudah lama enggak berjalan," tuturnya.
Novanto menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan Sofyan hanya untuk membahas soal PLTU Riau.
"Dia (Sofyan) cuma menjelaskan program-programnya 35,000 MW dan yang sudah berhasil 27,000 MW. Terus perkembangan mengenai PLTG, yaitu gas yang sudah enggak berjalan," tukasnya.
Perihal pemberitaan mengenai dirinya yang tertangkap basah makan di rumah makan padang, Novanto menjawab, "saya kan makan bubur itu," tandasnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan. (OL-8).
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved