Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORPS Adhyaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pidana dengan tersangka Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.
SPDP itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri teregister dengan Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019. Apabila proses penyidikan lancar, kejaksaan pun tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dan dua sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
"Dan jajaran JAM Pidum telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," ujar Mukri, Jumat (10/5).
Menurut dia, SPDP tersebut terkait penyidikan perkara tindak pidana turut serta atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) berupa uang, barang yang secara langsung maupun tidak langsung dapat dinilai dengan uang kepada pengurus YKUS.
Bachtiar pun meradang dengan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan diri atau orang lain dengan cara tipu daya, keadaan palsu atau tidak melaksanakan pelbagai langkah yang diperlukan guna memastikan ketaatan kepada ketentuan perbankan.
Bachtiar dijerat Pasal 5 ayat (1) UU 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 atau 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 49 ayat (2) UU 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, 5, 8 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OL-3)
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan Bachtiar kali ini merupakan yang ketiga sejak 2018. Dalam jangka waktu tersebut, hingga saat ini, Bachtiar belum pernah memenuhi panggilan polisi.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Tudingan spekulasi miring atas penetapan Bactiar Nasir sebagai tersangka tidak memiliki dasar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved